Subscribe:

Mari Membaca

Ads 468x60px

Social Icons

Tampilkan postingan dengan label Kajian Mushaf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Mushaf. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Juli 2013

Penulisan Mushaf al-Qur'an Pada Masa Rasulullah, Abu Bakar dan Utsman bin Affan


PEMBAHASAN

a.     Penulisan Al-Qur’an Pada Masa  Rasulullah
Al-Qur’an dikumpulkan pada dua masa, masa Rasulullah dan masa khulafaur Rasyidin. Masing-masing tahap pengumpulan ini mempunyai keistimewaan tersendiri.[1] Pengumpulan pada masa Nabi mempunyai dua pengertian:
1.      Menghapalkan Al-Qur’an di luar kepala.
2.      Menuliskan Al-Qur’an pada benda-benda yang bisa ditulis.[2]
Pada pengertian pertama, kita tahu bahwa sahabat-sahabat Nabi yang hafal Al-Qur’an diluar kepala seperti Abdullah bin mas’ud, Ali bin Abi Thalib, Ubay bin Ka’ab dan lain-lain. Diantara factor yang mendorong mereka menghafal Al-Qur’an adalah kecintaan mereka terhadap Al-Qur’an dank arena keberadaan kebanyakan mereka yang ummi menyebabkan mereka hanya mengandalkan kepada  hafalan. Factor lainnya adalah penghargaan Nabi dan sahabat lainnya terhasap mereka yang mempunyai hafalan banyak.
Akan halnya dengan pengertian yang kedua, yaitu menuliskan Al-Qur’an, maka dalam periwayatan disebutkan bahwa nabi selalu menyuruh para sahabatnya menulis Al-Qur’an segara setelah al-Qur’an diturunkan. Mereka yang terlibat dalam penulisan wahyu kurang lebih 40 orang, suatu jumlah yang cukup besar. Agar supaya konsentrasi para sahabat hanya kepada Al-Qur’an, maka nabi melarang para sahabatnya mencatat selain al-Qur’an. Dalam sebuah hadits disebutkan:

عن أبي سعيد الخضري رضي الله عنه قال رسول الله ص.م : لا تكتبوا عني غير القرأن ومن كتب عني غير القرأن فاليمحه

Artinya: Janganlah kamu menulis ariku selain Al-Qur’an, barangsiapa menulis Al-Qur’an, maka hapuskanlah.[3]
Rasulullah SAW menyuruh para penulis wahyu untuk  mencatat setiap wahyu yang diterimanya, sehingga Al-Qur’an yang terhimpun didalam dada mereka masing-masing dialihkan kedalam bentuk tulisan. Terkadang para sahabat menulis ayat-ayat yang turun kepada beliau, meskipun Rasulallah SAW tidak menyuruh mereka. Mereka menuliskannya di media-media tertentu, antara lain:
Ø  Usb jama’ dari asieb, yaitu pelepah kurma yang masih keras
Ø  Likhaf jama’ dari lukhfah, yaitu lempenan-lempengan batu
Ø  Al-Karnief jama’ dari kanaafah yaitu akar keras dari pohon saf
Ø  Riqa’ jama’ dari Riqah yaitu kulit
Ø  Al-‘Aqtab jama’ dari Qiatb, yaitu pelana kuda
Ø  Aktaf jama’ Katf, yaitu tulang keledai atau kambing yang telah kering
Ini menunjukkan betapa besar kesulitan yang dipiukul para sahabat dalam menuliskan Al-Qur’an. Alat-alat tulis tidak cukup tersedia  bagi mereka, selain sarana-sarana tersebut. Para sahabat senantiasa menyodorkan Al-Qur’an kepada Rasulullah baik dalam bentuk hafalan maupun tulisan. Tulisan-tulisan Al-Qur’an pada masNabi tidak terkumpul dalam satu mushaf, yang ada pada sesorang belum tentu dimiliki oleh yang lain. Rasulullah berpulang keRahmatullah disaat Al-Qur’an telah dihafal dan tertulis dalam mushaf dengan susunan seperti yang disebutkan diatas, ayat-ayat dan surah-surah dipisahkan, atau ditertibkan ayat-ayatnya saja dan setiap surah berada dalam satu lembaran secara terpisah dan dalam tujuh huruf, tetapi Al-Qur’an belum dikumpulkan dalam satu mushaf yang menyeluruh (lengkap).  Pada saat itu (sebelum nabi wafat) belum diperlukan membukukan Al-Qur’an dalam satu m ushaf, sebab nabi masih selalu menanti turunnya wahyu dari waktu kewaktu. Sesudah berakhir masa turunnya al-qur’an  dengan wafatnya Rasulullah, maka Allah mengilhamkan penulisan mushaf secara lengkap kepada para khulafaturrasyidiin sesuai dengan janji-Nya  yang benar kepada ummat tentang jaminan pemeliharaan Al-qur’an dan hal ini terjadi pertama kalinya pada masa abu bakar atas pertimbangan usulan Umar.[4]

b.     Penulisan Al-Qur’an pada masa Abu Bakar
Abu Bakar menjalankan urusan Islam sesudah Rasulullah. Ia dihadapkan kepada peristiwa-peristiwa besar berkenaan dengan kemurtadan sebagian orang Arab. Karena itu ia segera menyiapkan pasukan dan mengirimkannya untuk memerangi orang-orang yang murtad itu. Peperangan Yamamah terjadi pada tahun dua belas hijri melibatkan sejumlah besar sahabat yang hafal Al-Qur’an. Dalam peperangan ini tujuh puluh qari dari para sahabat gugur. Umar bin khatab merasa sangat  khawatir melihat kondisi ini, lalu ia menghadap  Abu bakar dan mengajukan usul kepadanya agar mengumpulkan dan membukukan Al-Qur’an karena dikhawatirkan akan musnah.[5]
 Abu bakar menolak usulan ini karena berkeberatan melakukan apa yang tidak pernah dilakukan Rasulullah. Tetapi Umar terus membujuknya, sehingga Allah membukakan hati Abu bakar untuk menerima usulan tersebut. Kemudian Abu bakar memerintahkan Zaid bin tsabit , ia menceritakan kepadanya kekhawatian dan usulan Umar. Pada mulanya Zaid menolak seperti halnya Abu bakar sebelum itu. Keduanya lalu bertukar pendapat, sampai akhirnya Zaid dapat menerima dengan lapang dada perintah penulisan Al-Qur’an itu.  Lalu mulailah Zaid mengumpulkan Al-Qur’an dan menuliskan ayat demi ayat  dengan merujuk kepada al-Qur’an yang ditulis pada kepingan-kepingan pada masa nabi, disamping, merujuk pula pada hafalan para sahabat nabi yang lain. Setelah selesai, akhirnya mereka menamakan tulisan tersebut dengan mushaf atau kumpulan dari lemebaran-lembaran yang ditulis, kemudian mushaf itu disimpan di tangan Abu Bakar. Setelah ia wafat pada tahun 13 H, lembaran-lembaran itu berpindah ke tangan Umar dan tetap berada di tangannya hingga ia wafat. Kemudian mushaf itu berpindah ke tangan Hafsah, putri Umar. Pada permulaan kekhalifahan Ustman , Ustman memintanya dari tangan Hafsah.[6]

c.      Penulisan Pada Masa Ustman bin Affan
Pada masa sahabat Ustman bin Affan, untuk ketiga kalinya kembali al-Qur’an ditulis. Penyebabnya adalah Mereka yang berperang itu ada prajurit dari Irak yang cara membaca Al-Qur’an mereka dari sahabat nabi yang bermukim disana dan ada prajurit dari Syiria yang cara membacanya juga berasal dari sahabat nabi yang dikirim kesana. Kedua bacaan itu memang ada perbedaan, karena dahulu nabi memang mengajarkannya berbeda dengan tujuan untuk memberi kemudahan, mengingat dialek suku arab yang berbeda-beda. Namun pada generasi penerus (Tabi’in) perbedaan cara membaca Al-Qur’an ini justru menjadi pemicu pertikaian yang mengkhawatirkan.[7]
Khabar pertikaian ini sampai kepada khalifah Ustman bin Affan di Madinah. Akhirnya Ustman memprakarsai penulisan kembali Al-Qur’an dengan tujuan agar kaum muslimin mempunyai rujukan tulisan al-Qur’an yang benar-benar bisa di pertanggungjawabkan. Dengan kata lain Ustman ingin mempersatukan mushaf yang ada (Tauhidul mashahif).[8]
Ustman kemudian membentuk panitia empat yang bertugas menulis kembali Al-Qur’an Karim, mereka adalah:
1.      Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash,
2.       Abdullah bin Zubair.
3.       Abdurrahman bin Harits bin Hisyam,
4.        Zaid bin Tsabit.
 Sebagian riwayat menambahkan Ibnu abbas masuk sebagai tim.[9]
Setelah selesai, Usman mengembalikan lembaran-lembaran yang asli kepada Hafsah, lalu dikirimkannya pula ke setiap wilayah masing-masing satu mushaf, dan ditahanyya satu mushaf untuk di Madinah. Yaitu mushafnya sendiri yang dikenal dengan nama “Mushaf Imam”. Kemudian ia memerintahkan membakar semua bentuk lembaran atau mushaf yang selain itu.[10]
Adapun lembaran-lembaran yang dikembalikan kepada Hafsah, tetap berada ditangannya hingga ia wafat. Setelah itu lembaran-lembaran tersebut dimusnahkan, dan dikatakan pula bahwa lembaran-lembaran tersebut diambil oleh Marwan bin Hakam lalu dibakar.[11]
Mushaf-mushaf yang ditulis oleh Usman itu sekarang hampir tidak ditemukan sebuah pun juga. Keterangan yang diriwayatkan oleh Ibn Katsir dalam kitabnya Fada’ilul Qur’an menyatakan bahwa ia menemukan satu buah diantaranya di masjid Damsyik di Syam. Mushaf itu ditulis pada lembaran yang – menurutnya – terbuat dari kulit unta. Dan diriwayatkannya pula mushaf Syam ini dibawa ke Inggris setelah beberapa lama berada ditangan kaisar Rusia di perpustakaan Leningrad. Juga dikatakan bahwa mushaf itu terbakar dalam masjid Damsyik pada tahun 1310 H.[12]

d.     Ar-Rasmul Usmany
Zaid bin Tsabit bersama tiga orang quraisy telah menempuh suatu metode khusus dalam penulisan al-Qur’an yang disetujui oleh Ustman. Para ulama menamakan metode tersbut dengan Ar-Rasmul Ustmany lil Mushaf, yaitu dengan dinisbatkan kepada Ustman. Tetapi kemudian mereka berbeda pendapat tentang status hukumnya.
1.      Sebagian dari mereka berpendapat bahwa Rasm Ustmani buat Al-Qur’an ini bersifat Tauqifi yang wajib dipakai dalam penulisan Al-qur’an, dan harus sungguh-sungguh disucikan. Mereka menisbahkan tauqifi dalam penulisan al-Qur’an ini kepada Nabi.
فذ كروا انه قال لمعاوية – احد كتبة الوحي : ألق الدواة, وحرف القلم, وانصب الياء, وفرق السين, ولا تعورالميم, وحسن الله, ومد الرحمن, وجود الرحيم, وضع قلمك على أذنك اليسرى, فإنه أذكرلك.
Artinya: Mereka menyebutkan bahwa Nabi pernah mengatakan kepada Mu’awiyah, salah seorang penulis wahyu: “Letakkanlah tinta, pergunakan pena, tegakkan “ya”, bedakan “sin”, jangan kamu miringkan “mim”, baguskan tulisan lafal “Allah”, panjangkan “Ar- Rahman”, baguskan  “Ar-Rahim” dn letakkanlah penamu pada telinga kirimu, karena yang demikian akan lebih dapat mengingatkan kamu.
Ibnu Mubarak mengutip gurunya, Abdul Aziz ad-Dabbag, yang menyatakan bahwa, “para sahabat  dan orang lain tidak campur tangan seujung rambutpun dalam penulisan al-Qur’an karena penulisan al-Qur’an adalah tauqifi, ketentuan dari Nabi. Dialah yang memerintahkan kepada mereka untuk menuliskannya dalam bentuk yang dikenal sekarang, dengan menambahkan alif atau menguranginya karena ada rahasia-rahasia yang tidak dapat terjangkau oleh akal.
2.      Banyak Ulama berpendapat bahwa rasm Ustmani bukan tauqifi dari Nabi, tetapi hanya merupakan satu cara penulisan yang disetujui Usman dan diterima umat dengan baik, sehingga menjadi suatu keharusan yang wajib dijadikan pegangan dan tidak boleh dilanggar. Asyhab berkata: “Malik ditanya; apakah mushaf boleh ditulis menurut ejaan (kaidah penulisan) yang diadakan orang? Malik menjawab; Tidak, kecuali menurut tata cara penulisan yang pertama. (“riwayat Abu ‘Amr ad-Dani dalam al-Muqni’). Kemudian kata Asyhab pula: “dan tidak adaorang yang menyalahi rasm itu diantara ulama umat Islam.” Ditempat lain Asyhab mengatakan: “malik ditanya tentang huruf-huruf dalam al-Qur’an seperti “ wawu” dan “alif”, bolehkah mengubah kedua huruf itu dari mushaf apabila didalam mushaf terdapat hal seperti itu? Malik menjawab: Tidak.” Abu Amr mengatakan, yang dimaksud disini adalah wawu dan alif tambahan dalam rasm, tetapi tidak nampak dalam ucapan seperti “ ulu”  أولوا. Dan imam Ahmad berpendapat: “haram hukumnya menyaklahi mushaf usmani dalam hal wwu, ya’, alif atau yang lain.
3.      Segolongan orang berpendapat bahwa Rasm Usmani iu adalah hanyalah sebuah istilah, tatacara, dan tidak ada salahnya jika menyalahi bila orang telah mempergunakan satu rasm tertentu untuk imla dan rasm itu tersebar luas untuk mereka.
Rasm usmani adalah rasm (bentuk ragam tulis) yang telah diakui dan diwarisi oleh umat islam sejak masa usman. Dan pemeliharaan rasm usmani merupakan jaminan kuat bagi penjagaan al-qur’an dari perubahan dan penggantian huruf-hurufnya. Seandainya diperbolehkan menuliskannya menurut istilah imla di setiap masa, maka hal ini akan mengakibatkan mushaf dari masa kemasa. Bahkan kaidah-kaidah imla itu sendiri berbeda-beda kecenderungannya pada masa yang sama, dan bervariasi pula dalam beberapa kata diantara satu negri dengan negri yang lain.[13]

e.     Perbaikan Rasm Usmani
Musahf usmani tidak memakai tanda baca tititk dan syakal, karena semata-mata didasarkan pada watak pembawaan oaring-orang arab yang masih murni, sehingga mereka tidak memerlukan syakal dengan harakat dan pemberian titik. Ketika bahasa Arab mulai mengalami kerusakan karena banyaknya percampuran (dengan bahasa non Arab), maka para penguasa merasa pentingnya ada perbaikan penulisan mushaf dengan syakal. Dan lain-lain dapat membantu pambacaan yang benar.
Para ulama berbeda pendapat tentang usaha pertama yang dicurahkan tentang hal itu. Banyak ulama berpendapat bahwa orang pertama yang melakukan hal itu adalah Abul Aswad ad-Du’ali, letak pertama kaidah-kaidah bahasa Arab, atas permintaan Ali bin Abi Thalib.
Para ulama pada mulanya tidak menyukai usah perbikan tersebut karena khawatir akan terjadi penambahan dalam al-Qur’an, berdasarkan ucapan Ibnu Mas’ud: “bersihkanlah al-Qur’an dengan apapun.”
Kemudian akhirnya hal itu sampai kepada hukum boleh dan bahkan anjuran. Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Daud dari Al-Hasan dan Ibnu Sirin bahwa keduanya mengatakan: “bahwa tidak ada salahnya memberikan titik pada mushaf.” Dan diriwayatkan pula Rabi’ah bin Abi rahman an-Nawawi mengatakan: “pemberian titik dan pensyakalan mushaf itu dianjurkan (mustahab) karena ia dapat menjaga mushaf dari penyimpangan dan kesalahan.” Perhatian untuk menyempurnakan mushaf kini telah mencapai puncaknya dalam tulisan Arab (khat Arabi).  

PENUTUP
a.     Kesimpulan
No
Kriteria
Nabi
Abu Bakar
Ustman in Affan
01
Penulis

Zaid bin Tsabit
-         Abdullah bin ‘Amr bin Ash
-         Abdullah bin Zubair
-        Abdurrahman bin Harits bin Hisyam
-        Zaid bin Tsabit
02
Alat-alat
-Usb
-Likhaf
-Al-Karnief
-Riqa’
-Al-‘Aqtab
-Aktaf
Mushaf
Mushaf
03
Jumlah Mushaf

1 buah
4-8 buah
04
Bentuk Tulisan
Kufi
Kufi
Kufi
05
Karakteristik
Tidak ada titik, syakal, harakat, waqaf dll
Sama seperti pada masa Nabi
Sama seperti nabi
06
Latar belakang
Nabi ingin mengabadikan Al-Qur’an dalam sebuah tulisan yang akan di baca terus oleh generasi mendatang
Kekhawatiran dan usulan Umar bi khatab untuk membukukan Qur’ankarena banyaknya para Huffadz yang gugur dalam perang Yamamah
perbedaan cara membaca Al-Qur’an di antara para prajurit islam yang sedang berperang dikawasan Armenia dan Azerbaijan (Uni Soviet).dan menjadi pemicu pertikaian yang mengkhawatirkan




Rabu, 19 Desember 2012

Kajian Mushaf


Mushaf Indonesia
A.    Lajnah Pentashih Mushaf Litbang Depag dan Peranannya
B.     Sejarah Penulisan mushaf di Indonesia
C.     Mushaf Menara Kudus
D.    Mushaf Istiqlal
Atas kesadaran tinggi terhadap kekayaan budaya bangsa Indonesia yang bernilai tinggi, beberapa ahli kaligrafi, ahli seni rupa, ulama al-Qur’an dan budayawan, mempersembahkan bagi bangsa Indonesia sebuah mushaf yang diberi nama Mushaf Istiqlal, yang penulisannya dimulai pada tanggal 15 Oktober 1991 di Masjid Istiqlal, serentak dengan pembukaan Festival Istiqlal 1991.
Mushaf ini selesai ditulis pada tahun 1995, untuk dipersembahkan kepada umat Islam Indonesia tepat pada peringatan 50 tahun kemerdekaan bangsa ini. Iluminasi Mushaf Istiqlal diambil dari Khazanah  ragam hias Nusantara, mulai dari Aceh sampai Papua, yang banyak terdapat pada arsitektur rumah adat, tekstil, batik, perabot rumah tangga, perhiasan, tosan aji dan lain-lain. Ragam hias dari setiap daerah yang begitu indah dan beragam menjadi inspirasi dalam penciptaan desain iluminasi Mushaf al-Qur’an, dengan pendekatan kajian estetik Islam yang telah menjadi tradisi sepanjang zaman. Mushaf Istiqlal, dengan demikian, dapat menjadi ungkapan baru tradisi seni suci Islam sekaligus sebagai gambaran umat Islam Indonesia yang menyatu dan damai dalam kemajemukan etnis dan suku bangsa yang demikian banyak.
Karya ini merupakan suatu upaya untuk mengingatkan dan mewujudkan kembali tradisi seni mushaf yang selama berabad-abad telah berkembang di Nusantara, dan merupakan tradisi yang perlu terus dilestarikan dan dikembangkan pada masa mendatang, sepanjang zaman.
    
E.     Mushaf Sundawi (Jabar)
1.      Aspek Kesejarahan
Naskah 1 merupakan al-Qur’an lengkap 30 juz koleksi Museum Sri Baduga, Bandung dengan nomor koleksi 07.55. Sebelum menjadi milik Museum Sri Baduga, al-Qur’an ini adalahmilik Muhammad Bagawi, desa Gintung Kidul,Panjunan Cirebon.
Naskah 2 adalah koleksi Museum Sri Baduga, Bandung, dengan nomor koleksi. Al-Qur’an ini merupakan jilid kedua, karena naskah yang ada dimulai dari surah al-kahf (S.18) sampai an-Naas (S.114). dijilid dengan rapi, menggunakan sampul kulit. Pegawai museum mengatakan bahwa al-Qur’an ini berasal dari Sumedang. Dibagian dalam sampulnya terdapat tulisan dengan huruf latin yang menunjukkan bahwa al-Qur’an ini berasal dari Imam Gunawan (penyumbang), anak ke-5 dari Nyi R. Soetami.
Naskah 3 merupakan al-Qur’an 30 juz (lengkap), milik masyarakat terdapat di Masjid Lembursawah, ciwaruga, kabupaten Bandung. Asal naskah, berasal dari H. Anang Jaelani. Berdasarkan kolofon yang tertulis pada lembar terakhir dari naskah ini menunjukkan bahwa al-Qur’an ini ditulis pada tahun1276H/1859M. kolofon tersebut ditulis dengan huruf Arab, berbunyi sebagai berikut:  تمت المستقيم القران العظيم دنتن احد في وقت
ظهر في شهر ربيع الاخر تعغل تهن وقتن هجرة النبى ص  م1276 (tamat al-Mustqim al-Qur’an al-‘adzim dinten ahad fi wakti duhri fi syahri Rabi’ul Akhir tanggal-tahun Hijrah Nabi SAW 1276). Kolofon itu memberi penjelasan bahwa al-Qur’an itu details oleh Abu Nasr al-Mustaqim, selesai ditulis pada hari Ahad, bulan Rabi’ul Akhir, tahun 1276H [1859].
Naskah 4 tersimpan di Site Museum, Candi Cangkuang, kampong pulo, desa Cangkuang, kecamatan leles, kabupaten paten Garut. Menurut cerita rakyat desa Cangkuang dan Kecamatan leles, al-Qur’an itu details oleh embah dalem  Arif Muhammad menurut Zaki Munawwar,SH dalam buku hasil penelitiannya mengenai Cagar Budaya Candi Cangkuang (2002), al-Qur’an tersebut merupakan hasil karya embah dalem Arif Muhammad. Ia diutus oleh kerajaan Mataram untuk mengadakan perlawanan terhadap kompeni Belanda di Batavia dibawah pimpinan J.P.Coen. perlawanan tersebut mengalami kekalahan, kemudian ia mundur sampai du Garut dan menyelamatkan diri didaerah Cangkuang. Ia tidak mau kembali ke Mataram karena merasa takut dan malu kepada Sultan Agung, karena perjuangannya tidak berhasil. Ia memilih tinggal didesa Cagkuang untuk menyebarkan agama Islam kepada masyarakat setempat, yang semula menganut aliran animisme,dinimisme dan agama Hindu, terbukti dengan adanya candi Hindu.
Cerita tersebut didukung dengan propak buku kuno yang tersimpan di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, yang isinya menerangkan bahwa Arif Muhammad adalah seorang penyebar agama Islam khususnya didaerah Cangkuang dan sekitarnya. Embah Dalem Arif Muhammad beserta kawan-kawannya menetap di Cangkuang, dikampung Pulo, sampai wafat dan dimakamkan didekat Candi Cangkuang.

2.       Aspek Teks
·         Rasm
Keempat naskah al-Qur’an ini menggunakan kaidah rasm seperti dalam al-Qur’an Bahriyah. Pada dasarnya details dengan rasm imla’i, kecuali beberapa tertentu seperti lafadz  الصلوة   الزكوة  yang menggunakan waw, bukan alif. Ini merupakan penulisan dengan rasm usmani. Dalam lafadz  جاءو mestinya kalimat fi’il dari جاء adalah dengan penambahan huruf waw dan alif , tetapi dalam kaidah rasm usmani alifnya dibuang.

·         Tanda Baca
Tanda-tanda baca (harakat) yang digunakan dalam keempat mushaf ini adalah menggunakan tanda baca yang biasa dikenal seperti pada al-Qur’an yang saat ini kaum muslimin biasa membacanya, yaitu tanda baca fathah, kasrah, dhammah dan sukun (mati).

·         Tanda Tajwid
Dalam naskah 1,tanda idgham ada, seperti قوم يعدلون.tanda iqlqb ada, seprti lafadz  
 بشرا بين. Tanda waqaf hanya menggunakan satu tanda yaitu      , sedangkan tanda waqaf yang lain tidak ada. Tanda mad, baik mad jaiz maupun mad wajib, pada naskah ini ditulis sama dengan mushaf pad saat ini.
Dalam naskah 2 tidak menggunakan tanda-tanda tajwid seperti naskah 1. Tanda idhgom, iqlab, waqf dan mad, semuanya tidak details. Tanda sukun hanya berupa titik.
Dalam naskah 3 dan 4, hampir sama dengan naskah 2, banyak tidak menggunakan tanda tajwid, kecuali tanda mad wajib dan mad jaiz details dengan bentuk yang sama dengan tanda mad pada naskah1.

·         Tanda Akhir Ayat
Pada naskah 1 tanda akhir ayat umumnya ditulis dengan tanda bulatan satu warna merah tanpa diberi nomor/angka. Tiap akhir ayat yang bertemu dengan marka’ dan yang mengakhiri juz diberi tanda bulatan dua dengan tanda merah, ditulis secara menyilang tanpa diberi nomor. Pada akhir ayat yang mengakhiri halaman diberi tanda bulatan tiga menyilang berwarna merah tanpa diberi nomor/angka. Dengan demikian tampak bahwa al-Qur’an ini adalah al-Qur’an pojok/Bahriyah, karena tiap akhir halaman selalu akhir ayat.
Dalam naskah 2 tanda akhir ayat semuanya ditulis dengan bentuk titik pada setiap akhir ayat. Sedangkan dalam naskah 3 dan 4 tanda akhir ayat semuanya ditulis dengan bulatan satu, berwarna coklat tanpa diberi angka.

3.      Aspek Perwajahan
      Naskah 1 merupakan mushaf lengkap 30 juz. Ukuran kertas: 33x23 cm. ukuran naskah/teks: 23x13 cm. tidak ada nomor urut halaman, tidak ada judul juz dan judul surah pada tiap halaman. Judul juz cukup ditulis sekali ketika mengawali awal juz, demikian pula judul surah ditulis hanya sekali diawal ketika memulai surah.
      Banyaknya halaman berjumlah 584 halaman (297 lembar) ditulis dengan bolak balik, tiap halaman terdiri dari 15 baris, kecuali halaman bagian Ummul Qur’an sebanyak 6 (enam) baris. Awal juz tidak selalu terletak diawal baris dan awal halaman, kadang ada pada baris kedua dan kadang ada pada baris ketiga. Penulisan nama-nama surah sebagian besar tidak sama dengan al-Qur’an yang sekarang beredar dimasyarakat, seperti nama surah al-maa’uun (الماعون) ditulis dengan surah (ارايت), nama surah al-ikhlas (الاخلاص) ditulis dengan surah as-Samad (   (الصمد
      Untuk membedakan ayat dengan judul surah , ayat ditulis dengan tinta hitam sedangkan judul ditulis dengan tinta merah. Dan untuk menandakan awal juz, selain ditulis dengan warna yang berbeda, yaitu warna merah pada setiap awal juz, juga disamping halaman ada tulisan yang menunjukkan juz dengan tulisan “الجزو“ dengan diberi lingkaran yang cukup indah, dan diatas serta dibawahnyadiberi juga lingkaran kecil-kecil serta garis yang memanjang keatas dan kebawah dengan diberi hiasan.
      Sampul terbuat dari kulit, dan teks al-Qur’an ditulis dengan kertas Eropa. Naskah ini ditulis dengan gaya Naskhi yang dapat dikatakan sangat sederhana. Diduga naskah ini ditulis oleo satu orang, karena corak hurufnya konsisten dari awal sampai akhir. Halaman al-Qur’an beriluminasi sangat bagus dengan penggarapan yang teliti, berupa rangkaian daun-daun dan bunga, menggambarkan gunung atau kubah bertingkat tiga. Warnanya terdiri atas merah, biru tua, hijau muda, hijau tua, kuning dan coklat muda. Sedangkan iluminasi bagian pinggirnya, juga merupakan iluminasi kubah-kubah kecil, yang bagian atasnya merupakan kawat sebagai penangkal petir.
      Naskah 2 yang merupakan jilid kedua dari dua jilid, dan dimulai dari surah al-kahf. Ukuran kertas 31x21,5 cm. ukuran naskah/teks: 24x14 cm. tidak ada nomor urut halaman, tidak ada judul juz dan tidak ada judul surah pada tiap halaman. Judul juz cukup ditulis  sekali ketika mengawali juz, demikian pula judul surah ditulis hanya sekali diawal surah.  Surah kahfi sebagai awal dari naskah inidiberi iluminasi khusus, berbeda dengan surah-surah lainnya, yaitu dihiasi dengan hiasan garis persegi empat, berwarna merah agak tebal, dikiri-kanannya diberi hiasan bermotif bunga, kemudian mulai dari atas-pinggir-bawah beriluminasi berupa garis setengah lingkaran menghiasinya dengan diberi variasi bunga-bungaan.
      Gaya tulisan menggunakan tulisan naskhi sederhana, kecuali pada tulisan judul surah dengan menggunakan gaya tulisan riq’I, terlihat pada tulisan ta’ marbutah ditulis menyambung dengan huruf sebelumnya.
      Naskah 3 merupakan al-Qur’an 30 juz, tetapi juz satu dan dua hilang, dan bagian awal naskah yang ada telah rusak dimakam rayap. Ukuran kertas: 32x21 cm. ukuran naskah /teks: 23x11,5 cm. Setiap halaman berjumlah 15 baris kecuali pada halaman awal dan akhir al-Qur’an berjumlah 8 baris, tambah satu baris kosong antara judul surah dengan basmallah. Judul surah, awal juz, bulatan yang menandakan akhir ayat ditulis dengan tinta warna merah. Penulisan bentuk sukun/tanda mati berupa titik dan tidak ada tanda berhenti. Warna yang digunakan untuk harakat berwarna coklat. Bahan terbuat dari kertas Eropa, dengan gaya tulisan naskhi sederhana. Judul juz hanya ditulis sekali diawal juz, demikian pula judul surah ditulis hanya diawal surah.
      Ada perbedaan yang mencolok pada naskah 3 ini bila dibandingkan dengan al-Qur’an yang biasa kita jumpai sehari-hari yaitu pad surah al-Faatihah dan surah an-Naas. Surah al-Faatihah terdiri dari delapan ayat, بسم الله الرحمن الرحيم  tidak dihitung ayat. Ayat satu dimulai dari  الحمدلله رب العالمين dan۝ الصراط الذين انعمت عليهم ۝غيرالمغضوب عليهم ۝ولاالضالين dihitung tiga ayat.
Seperti halnya surah al-Faatihah, surah an-Naas ini penulisan tanda akhir ayat tampak sangat berbeda dengan tanda atau akhir ayat pada al-Qur’an yang biasa kita jumpai sehari-hari. Surah an-Naas ditulis dengan tujuh ayat, sedangkan pada al-Qur’an biasa ditulis dengan enam ayat.       

بسم الله الرﱢحمن الرﱢحيم ۝
قل اعوذ برب الناس ملك ۝
الناس ۝ الناس اله ۝
من شر الوسواس الخناس ۝
الذي يوسوس في صدور۝
الناس ۝  من الجنة ۝
الناس و ۝




F.      Mushaf Attin
G.    Mushaf DKI
H.    Mushaf IIQ Wonosobo


 
Blogger Templates