Subscribe:

Mari Membaca

Ads 468x60px

Social Icons

Tampilkan postingan dengan label PTIQ. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PTIQ. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Agustus 2012

Bid'ah, Sunnah dan Taqlid


Antara Sunnah, Bidah Dan Taklid
 

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
أَمَّا بَعْدُ؛ فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهَ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَّرَ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
Ikhwan fillah rahimakumullah.
          Merupakan suatu kewajiban bagi kita untuk menuntut ilmu Al-Qur’an dan As-Sunnah agar  kita dapat meghindari dan menolak syubhat di dalam memahami dien Islam ini. Telah kita sepakati bersama bahwa hanya dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah kita dapat selamat dan tidak akan tersesat.
          Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا، كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ.
          “Aku tinggalkan pada kalian dua perkara, jika kalian berpegang teguh dengan keduanya kalian tidak akan sesat selama-lamanya yaitu: Kitabullah dan sunnah NabiNya”. (Hadist Riwayat Malik secara mursal (Al-Muwatha, juz 2, hal. 999).
          Syaikh Al-Albani mengatakan dalam bukunya At-Tawashshul anwa’uhu wa ahkamuhu, Imam Malik meriwayatkan secara mursal, dan Al-Hakim dari Hadits Ibnu Abbas dan sanadnya hasan, juga hadist ini mempunyai syahid dari hadits jabir telah saya takhrij dalam Silsilah Ahadits As-Shahihah no. 1761).
          Adakah pilihan lain agar kita termasuk dalam orang-orang yang selamat dan agar umat Islam ini memperoleh kejayaan lagi selain mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman para Salafus Shalih? tentu tidak ada, karena sebenar-benar ucapan adalah Kalamullah, sebaik-baik petunjuk adalah sunnah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam dan sebaik-baik generasi adalah generasi sahabat yang telah Allah puji dan Allah ridhai.
          Suatu kebahagiaan kiranya jikalau kita termasuk dalam golongan yang selamat, golongan Tha’ifah Manshurah (kelompok yang mendapat pertolongan) dari Allah.
Ikhwan fillah rahimakumullah
          Kebanyakan ummat Islam, kini terjebak dalam taklid buta. Terkadang suatu anjuran untuk mengikuti dan berpegang teguh pada Al-Qur’an dan sunnah serta memalingkan jiwa dari selain keduanya dianggap sebagai seruan yang mengajak kepada pelecehan pendapat para ulama dan menghalangi untuk mengikuti jejak para ulama atau mengajak untuk menyerang perkataan mereka. Padahal tidak demikian yang dimaksudkan, bahkan harus dibedakan antara mengikuti Nabi semata dengan pelecehan terhadap pendapat para ulama. Kita tidak boleh mengutamakan pendapat seseorang di atas apa yang telah dibawa oleh beliau dan tidak juga pemikirannya, siapapun orang tersebut. Apabila seseorang datang kepada kita membawakan suatu hadits, maka hal pertama yang harus kita perhatikan adalah keshahihan hadits tersebut kemudian yang kedua adalah maknanya. Jika sudah shahih dan jelas maknanya maka tidak boleh berpaling dari hadits tersebut walaupun orang disekeliling kita menyalahi kita, selama penerapannya juga benar.
          Para Imam ulama salaf yang dijadikan panutan umat, mencegah para pengikutnya mengikuti pendapat mereka tanpa mengetahui dalilnya. Di antara ucapan Abu Hanifah: “Tidak halal bagi seseorang untuk mengambil pendapat kami sebelum dia mengetahui dari mana kami mengambilnya.” Kemudian:
          “Bila saya telah berkata dengan satu pendapat yang telah menyalahi kitab Allah ta’ala dan sunah Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam , maka tinggalkanlah pendapatku.”
          Sedangkan mayoritas ummat Islam sekarang ini mereka berkata, “Ustadz saya berkata.”
          Padahal sudah datang kepada mereka firman Allah dalam surat Allah Hujarat ayat 1:
          “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan RasulNya.”
          Ibnu Abbas berkata. “Hampir-hampir saja diturunkan atas kalian batu dari langit. Aku mengataklan kepada kalian,” Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, tetapi kalian mengatakan, Abu Bakar berkata, Umar berkata.”
          Firman Allah dalam surat 7 ayat 3:
          “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainNya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padaNya).”
          Kemudian salah satu penyakit umat Islam sekarang ini disamping taklid buta adalah banyaknya para pelaku bid’ah. Dan di antara sebab-sebab yang membawa terjadinya bid’ah adalah:
1. Bodoh tentang hukum agama dan sumber-sumbernya
          Adapun sumber-sumber hukum Islam adalah Kitabullah, sunnah RasulNya dan ijma’ dan Qiyas. Setiap kali  zaman berjalan dan manusia bertambah jauh dari ilmu yang haq, maka semakin sedikit ilmu dan tersebarlah kebodohan. Maka tidak ada yang mampu untuk menentang dan melawan bi’dah kecuali ilmu dan ulama. Apabila ilmu dan ulama telah tiada dengan wafatnya mereka, bi’dah akan mendapatkan kesempatan dan berpeluang besar untuk muncul dan berjaya dan tokoh-tokoh bid’ah bertebaran menyeret umat ke jalan sesat.
2. Mengikuti hawa nafsu dalam masalah hukum
          Yaitu menjadikan hawa nafsu sebagai sumber segalanya dengan menyeret/membawa dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk mendukungnya, dalil-dalil tersebut dihukumi dengan hawa nafsunya. Ini adalah perusakan terhadap syari’at dan tujuannya.
          “Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai ilah-nya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmuNya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiar-kan sesat) ...” (Al-Jatsiyah: 23).
3. Fanatik buta terhadap pemikiran-pemikiran orang tertentu
          Fanatik buta terhadap pemikiran orang-orang tertentu akan memisahkan antara seorang muslim dari dalil dan al-haq. Inilah keadaan orang-orang yang fanatik buta pada zaman kita sekarang ini, Mayoritas terdiri dari pengikut sebagian madzhab-madzab, sufiyyah dan quburiyyun (penyembah-penyembah kuburan), yang apabila mereka diseru untuk mengikuti Al-Kitab dan As-Sunnah, mereka menolaknya. Dan mereka juga menolak apa-apa yang menyelisihi pendapat mereka. Mereka berhujah dengan madzab-madzab, syaikh-syaikh, kiyai-kiyai, bapak-bapak nenek moyang mereka. Ini adalah pintu dari sekian banyak pintu-pintu masuknya bid’ah ke dalam agama Islam ini.
4. Ghuluw (berlebih-lebihan)
          Contoh dari point ini adalah madzab khawarij dan syi’ah. Adapun khawarij, mereka ghuluw berlebihan dalam memahami ayat-ayat peringatan dan ancaman. Mereka berpaling dari ayat-ayat raja’ (pengharapan), janji pengampunan dan taubat sebagaimana Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman, yang artinya: “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya ...” (An-Nisa’:  48,116).
5. Tasyabuh dengan kaum kuffar
          Tasyabbuh (menyerupai) kaum kuffar adalah sebab yang paling menonjol terjatuhnya seorang kedalam bid’ah. Hal ini pulalah yang terjadi di zaman kita sekarang ini. Karena mayoritas dari kalangan kaum Muslimin taqlid kepada kaum kuffar pada amal-amal bid’ah dan syirik. Seperti perayaan-perayaan ulang tahun (maulid) dan mengadakan hari-hari atau minggu-minggu khusus dan perayaan serta peringatan bersejarah (menurut anggapan mereka) seperti: peringatan Maulid Nabi. Isra’ Mi’raj, Nuzulul Qur’an dan yang lainnya adalah  meyerupai peringatan-peringatan kaum kuffar.
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.
          Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk mereka”. (Abu Dawud).
6. Menolak bid’ah dengan bid’ah yang semisalnya atau bahkan yang lebih rusak
          Contohnya ialah kaum Murji’ah, Mu’tazilah, Musyabibhah dan Jahmiyyah. Kaum Murji’ah memulai bid’ahnya dalam mensikapi orang-orang yang dizamannya, mereka berkata: “Kita tidak menghakimi mereka dan kita kembalikan urusannya kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala ”. Hingga akhirnya mereka sampai pada pendapat bahwa maksiat tidak me-mudharat-kan iman, sebagaimana tidak berfaedah ketaatan yang disertai kekufuran. Al-Baghdadi berkata: “Mereka dinamakan Murji’ah karena mereka memisahkan amal dari keimanan.”
          Demikianlah, para ahlul bid’ah menjadikan kebid’ahan-kebid’ahan yang mereka lakukan sebagai satu amalan ataupun suatu sunnah, sedangkan yang benar-benar sunnah mereka jauhi. Padahal sesungguhnya Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
          “Barangsiapa mengajarkan suatu amalan yang tidak ada keterangannya dari kami (Rasulullah), maka dia itu tertolak.” (Hadist riwayat Muslim).
Ihwan fillah rahimakumullah
          Oleh karena itu jika kita mempelajari seluk beluk taqlid, kemudian kita pelajari hakekat kebid’ahan niscaya kita tahu bahwa ternyata antara bid’ah dan taqlid mempunyai hubungan yang sangat erat sekali. Jika kita perhatikan perbuatan bid’ah niscaya kita akan mengetahui bahwa pelakunya adalah seorang muqallid. Dan kalau kita melihat seorang muqallid, niscaya kita lihat bahwa dia tenggelam dalam kebid’ahan, kecuali bagi mereka yang dirahmati oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Berikut ini ada beberapa sebab yang menunjukkan bahwa taqlid itu mempunyai hubungan yang erat  dengan bid’ah.
          Muqallid tidak bersandar dengan dalil dan tidak mau melihat dalil; jika dia bersandar pada dalil, maka dia tidak lagi dinamakan muqallid. Demikian pula mubtadi’, diapun dalam melakukan kebid’ahan tidak berpegang dengan dalil karena kalau berpegang dengan dalil maka ia tidak lagi dinamakan dengan mubtadi’ karena asal bid’ah adalah mengadakan sesuatu hal yang baru tanpa dalil atau nash.
          Taqlid dan bid’ah adalah tempat ketergelinciran yang sangat berbahaya yang menyimpangkan seseorang dari agama dan aqidah. Karena dua hal tersebut akan menjauhkan pelakunya dari nash  Al-Qur’an dan As-Sunnah yang merupakan sumber kebenaran.
          Taqlid dan bid’ah merupakan sebab utama tersesatnya umat terdahulu. Allah Subhannahu wa Ta'ala menceritakan dalam Al-Qur’an tentang Bani Isra’il yang meminta Musa Alaihissalam untuk menjadikan bagi mereka satu ilah dari berhala, karena taqlid kepada para penyembah berhala yang pernah mereka lewati.
          FirmanNya:
 “Dan kami seberangkan Bani Israil keseberang lautan itu, maka setelah mereka sampai pada satu kaum yang telah menyembah berhala mereka, Bani Israil berkata: “Hai Musa, buatlah untuk kami sebuah ilah (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa ilah (berhala)!. Musa menjawab: “Sesungguhnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Ilah)! “sesungguhnya mereka itu akan dihancurkan kepercayaan yang dianutnya dan akan batal apa yang selalu mereka kerjakan.” (Al- A’raf: 138-139).
          Sekalipun Nabi Musa Alaihissalam melarang dan mencerca mereka dan mereka mengetahui bahwa arca itu hanyalah bebatuan yang tidak memberi manfaat dan mudlarat, tetapi mereka tetap membikin patung anak sapi dan menyembahnya.
          Hal ini disebabkan karena taqlid yang sudah menimpa diri mereka. Ayat ini sangat jelas menunjukkan bahaya taqlid dan hubungannya yang sangat erat dengan kebid’ahan bahkan dengan kesyirikan dan kekufuran. Hal inilah yang merupakan sebab kesesatan Bani Isra’il dan umat lainnya, termasuk sebagian besar ummat Muhammad Shallallaahu alaihi wa Salam .
Terakhir adalah bagaimana cara kita untuk keluar dari bid’ah ini
          Jalan keluar dari bid’ah ini telah di gariskan oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam dalam banyak hadits. Dan satu di antaranya adalah berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman para Salafus Shahih, , karena mereka adalah orang yang paling besar cintanya kepada Allah dan RasulNya, paling kuat ittiba’nya, paling dalam ilmunya, dan paling luas pemahamannya terhadap dua wahyu yang mulia tersebut. Dengan cara ini seorang muslim mampu berpegang teguh dengan agamanya dan bebas dari kotoran yang mencemari dan terhindar dari semua kebid’ahan yang menyesatkan.
          Mudah-mudahan Allah senantiasa memberikan taufiq dan hidayahNya kepada kita semua dan kepada saudara-saudara kita yang terjerumus dan bergelimang di dalam kebid’ahan. Mudah-mudahan pula Allah menambah ilmu kita, menganugrahkan kekuatan iman dan takwa untuk bisa tetap istiqomah di atas manhaj yang hak dan menjalani sisa hidup di jaman yang penuh fitnah ini dengan bimbingan syari’at Muhammadiyah (syariat yang dibawa oleh Muhammad Shallallaahu alaihi wa Salam ), sampai kita bertemu Allah dengan membawa bekal husnul khatimah.
Amin ya Rabbal Alamin.

Jangan Beberkan Rahasia Rumah Tangga Anda


Jangan Beberkan Rahasia Rumah Tangga Anda!
MUKADDIMAH

Kita sering menyaksikan ada sekelompok ibu-ibu yang berkumpul, lalu 'nyerempet-nyerempet' bercerita tentang hal-hal yang amat sensitif dan pribadi dari rahasia rumah tangganya, seperti menbeberkan masalah hubungan seksualnya dengan sang suami tanpa sedikitpun rasa malu apalagi canggung. Atau membeberkan 'aib sang suami yang tidak boleh diketahui orang lain. Demikian pula sebaliknya, terkadang ada sekelompok bapak-bapak yang membeberkan hal seperti itu.
Apakah hal seperti dibolehkan? atau adakah kondisi yang membolehkannya?

NASKAH HADITS
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيّ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم: "إِنّ مِنْ أَشَرّ النّاسِ عِنْدَ اللّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ, الرّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ, وَتُفْضِي إِلَيْهِ, ثُمّ يَنْشُرُ سِرّهَا". أخرجه مسلم

Dari Abu Sa'id al-Khudriy, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukanna di Hari Kiamat, adalah seorang laki-laki (suami) yang bercampur (bersetubuh) dengan isterinya, kemudian membeberkan rahasia (isteri)-nya tersebut." (HR.Muslim)

Kosa Kata

a. Secara bahasa kata إفضاء (ism mashdar [kata benda] dari kata kerja أفضى يفضي menurut Imam al-Qurthubiy artinya المخالطة (percampuran).
Al-Hirawiy, al-Kalbiy dan selain keduanya berkata, maknanya adalah perbuatan seorang laki-laki (suami) menyendiri (berduaan) dengan isterinya sekalipun tidak menyetubuhinya.
Ibn 'Abbas, Mujahid dan as-Suddiy berkata, maknanya adalah jima' (bersetubuh).
b. Kata سر (rahasia), maksudnya adalah hubungan seksual dan hal-hal yang berlangsung antara keduanya ketika melakukan itu.

INTISARI HADITS

Ada beberap poin yang dapat ditarik dari hadits diatas, diantaranya:
1. Masing-masing dari kedua pasangan suami-isteri memiliki rahasia yang berkenaan dengan hubungan seksual. Rahasia ini biasanya berupa masalah 'pemanasan' yang terjadi antara keduanya ketika akan memulai hubungan seksual atau berkenaan dengan 'aib yang ada pada anggota-anggota badan yang terkait dengan hubungan seksual. Hal ini semua merupakan hal yang paling rahasia diantara keduanya dan keduanya tentu tidak akan menyukai seorangpun mengetahuinya.
2. Oleh karena itu, Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam memberikan label sebagai manusia yang paling jelek di sisi Allah dan paling rendah martabatnya terhadap salah seorang dari kedua pasangan suami-isteri yang mengkhianati amanah yang seharusnya dipegangnya. Yaitu tindakan membeberkan kepada orang-orang hubungan seksual yang terjadi antara keduanya atau membeberkan a'ib dari salah seorang diantara mereka.
3. Hadits diatas menunjukkan hukum HARAM terhadap tindakan membeberkan rahasia suami-isteri yang amat khusus, yaitu hubungan seksual yang terjadi diantara keduanya sebab orang yang membeberkannya adalah tipe manusia yang paling jelek di sisi Allah.
4. Islam menganggap hubungan seksual antara suami-isteri sebagai hal yang terhormat dan memiliki tempatnya tersendiri. Oleh karena itu, wajib menjaganya dan hendaknya salah seorang diantara keduanya tidak melampaui batas terhadap hal tersebut dengan membeberkan rahasia salah seorang diantara mereka karena masing-masing sudah saling membebankan amanah agar menjaganya.
5. Dari sisi yang lain, 'pemanasan' antara suami-isteri ketika akan melakukan hubungan badan merupakan sesuatu yang bebas dilakukan karena hal itu dapat membuat masing-masing saling merespon dan dapat membangkitkan gairah. Karena itu pula, di dalam hal ini dibolehkan berdusta. Namun bilamana salah seorang dari keduanya mengetahui bahwa rahasia-rahasia tersebut akan disebarluaskan dan mengapung di hadapan orang sehingga menjadi ajang ejekan atau kecaman, maka sebaiknya menahan hal itu dan merahasiakannya. Akibat dari hal seperti ini (tidak ada rasa saling percaya antara satu dengan yang lain karena takut dibocorkan rahasianya), jadilah hubungan seksual tersebut dingin dan kurang bergairah bahkan bisa berujung kepada kegagalan sebuah rumah tangga atau kegagalan di dalam menyelesaikan hubungan seksual tersebut.
6. Para ulama berkata, "Hanya sekedar menyinggung perihal jima' hukumnya makruh bila tidak ada keperluannya dan dibolehkan bila ada perlunya seperti si suami menyebutkan isterinya sudah berpaling darinya atau sang isteri mengklaim bahwa si suami tidak mampu melakukan hubungan seksual, dan semisalnya."
7. Di dalam hasil keputusan yang dikeluarkan oleh al-Mujamma' al-Fiqh al-Islamiy (Lembaga Pengkajian Fiqih Islam) yang diadakan di Bandar Sri Begawan, Brunei, pada muktamar ke-8, tanggal 1-7 Muharram 1414 H bertepatan dengan 21-27 Juni 1993, disebutkan beberapa poin, diantaranya:
- Bahwa hukum asal dalam rumah tangga itu adalah larangan membeberkan rahasia tersebut dan pembeberannya dengan tanpa adanya keperluan yang dianggap shah, mengandung konsekuensi diberlakukannya sanksi secara syar'i.
- Menjaga rahasia itu lebih ditegaskan terhadap pekerjaan/profesi yang justeru membeberkannya akan menyebabkannya cacat hukum, yaitu profesi kedokteran.
- Ada beberapa kondisi yang dikecualikan di dalam menyimpan rahasia tersebut, yaitu bilamana menyimpan rahasia tersebut akan berakibat fatal dan berbahaya bagi orang yang bersangkutan melebihi bahaya bilamana hal itu dibeberkan. Atau terdapat mashlahat yang lebih kuat di dalam membeberkannya ketimbang bahaya menyimpannya. Dua kondisi ini adalah:
Pertama, Kondisi wajib dibeberkan. Yaitu bertolak dari kaidah "Melakukan salah satu yang paling ringan dari dua bahaya sehingga dapat menghindarkan yang paling berat bahayanya dari keduanya"
dan kaidah "Merealisasikan mashlahat umum yang konsekuensinya harus melakukan bahaya yang berskala khusus guna mencegah adanya bahaya yang berskala umum bila memang menjadi kemestian mencegahnya"
Kondisi ini ada dua macam:
a. Mencegah suatu kerusakan terhadap masyarakat
b. Mencegah suatu kerusakan terhadap individu
Kedua, Kondisi boleh dibeberkan, karena:
a. Mengandung mashlahat bagi masyarakat
b. Dapat mencegah kerusakan yang berskala umum
Di dalam kondisi-kondisi tersebut, wajib berkomitmen dengan prinsip-prinsip syari'at dan prioritasnya dari sisi menjaga dien, jiwa, akal, harta dan keturunan.
Pengecualian-pengecualian terkait dengan kondisi wajib atau boleh dibeberkan tersebut harus dibuat secara tertulis dan legal di dalam kode etik menjalankan profesi terkait, baik kedokteran ataupun lainnya secara jelas dan transparan serta rinci. Wallahu a'lam.
(Sumber: Kitab Tawdlîh al-Ahkâm Min Bulûgh al-Marâm karya
Syaikh 'Abdullah al-Bassam, Jld. IV, h.449-451


Ketika Allah Mencintai Hambanya


Ketika Allah Mencintai Hambanya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ- رَضِيَ اللهُ عَنْهُ- قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ : » إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ، وَلاَ يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَلَئِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِن اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيْذَنَُّّه « رواه البخاري
“Dari Abu Hurairah radhiallaahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: ‘ Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: ‘barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka sungguh! Aku telah mengumumkan perang terhadapnya. Dan tidaklah seorang hamba bertaqarrub (mendekatkan diri dengan beribadah) kepada-Ku dengan sesuatu, yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Ku-wajibkan kepadanya, dan senantiasalah hamba-Ku (konsisten) bertaqarrub kepada-Ku dengan amalan sunnah hingga Aku mencintainya; bila Aku telah mencintainya, maka Aku adalah pendengarannya yang digunakannya untuk mendengar, dan penglihatannya yang digunakannya untuk melihat dan tangannya yang digunakannya untuk memukul dan kakinya yang digunakannya untuk berjalan; jika dia meminta kepada-Ku niscaya Aku akan memberikannya, dan jika dia meminta perlindungan kepada-Ku niscaya Aku akan melindunginya”. (H.R.al-Bukhâriy)

Riwayat Singkat Periwayat Hadits
Dia adalah sayyid al-Huffâzh, seorang shahabat yang agung, Abu Hurairah radhiallaahu 'anhu . Mengenai nama aslinya, demikian pula dengan nama ayahnya banyak sekali pendapat tentang hal itu dan masih diperselisihkan oleh para ulama. Namun pendapat yang paling rajih/kuat, bahwa namanya adalah ‘Abdurrahman bin Shakhr ad-Dausiy. Beliau masuk Islam pada tahun penaklukan Khaibar, yakni permulaan tahun 7 H.
Imam adz-Dzahabiy berkata: “Dia banyak menimba ilmu yang baik dan penuh berkah dari Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam. Tidak ada orang yang mendapatkan kelebihan seperti itu seperti dirinya. Juga, tidak ada orang yang lebih banyak dalam meriwayatkan hadits dari Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam darinya. Hal ini dikarenakan dirinya senantiasa ber-mulâzamah dengan Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam (mengikuti beliau Shallallâhu 'alaihi wasallam dan bersama-sama dengannya). Hadit-hadits yang diriwayatkannya mencapai 5374 hadits”.
Imam al-Bukhâriy meriwayatkan dari Abu Hurairah juga bahwa dia berkata: “sesungguhnya kalian pernah berkata: ‘sesungguhnya Abu Hurairah banyak sekali meriwayatkan hadits dari Rasululullah Shallallâhu 'alaihi wasallam. Kalau begitu, kenapa orang-orang Muhajirin dan Anshar tidak meriwayatkan dari Rasulullah sebanyak yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah?’. Sesungguhnya saudara-saudaraku dari kaum Muhajirin tersebut disibukkan oleh aktivitas jual-beli mereka di pasar-pasar, sementara aku senantiasa ber-mulâzamah dengan beliau untuk mengisi perutku. Jadi, aku bisa hadir manakala mereka tidak hadir dan aku ingat manakala mereka lupa. Demikian pula dengan saudara-saudaraku dari kaum Anshar, mereka sibuk mengurusi harta-harta perdagangan mereka sementara aku ini adalah seorang miskin yang terdaftar dalam deretan orang-orang miskin ash-Shuffah (sebutan buat kaum papa yang tinggal di masjid Nabawiy dimana ada suatu tempat khusus buat mereka-red) sehingga aku selalu tanggap dan mengingat manakala mereka lupa.
Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam telah bersabda dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâriy dari Abu Hurairah sendiri: “Sesungguhnya tidak akan ada seseorang yang membentangkan pakaiannya hingga aku menyelesaikan semua ucapanku ini, kemudian dia mengumpulkan pakaiannya tersebut (menempelkannya ke tubuhnya) melainkan dia telah menangkap semua apa yang aku katakan”. Lalu aku membentangkan kain diatasku hingga bilamana Rasulullah menyelesaikan ucapannya, aku telah mengumpulkannya (menempelkannya) ke dadaku, lantas aku tidak lagi lupa sedikitpun dari ucapan beliau tersebut.
Abu Hurairah wafat pada tahun 57 H.
Catatan: Kisah ini menegaskan bahwa Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam tidak berbicara karena dorongan hawa nafsu tetapi adalah karena wahyu yang diwahyukan kepadanya (Q.,s. 53/an-Najm: 3-4), maka ucapan beliau tersebut sudah pasti benar dan terjadi -atas izin Allah- serta keistimewaan semacam ini hanya dimiliki oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam saja dan tidak dimiliki oleh siapapun setelah beliau. Disamping itu, kisah ini juga menunjukkan bahwa para shahabat adalah generasi yang merupakan sebaik-baik abad dimana mereka selalu berlomba-lomba di dalam berbuat kebajikan apalagi dalam membenarkan dan melakukan suatu janji yang dijanjikan oleh Rasulullah yang sudah pasti benar dan terjadi. Banyak peristiwa yang menunjukkan hal itu, salah satunya adalah apa yang ditunjukkan oleh Abu Hurairah diatas. Jadi, tidak lebih dari itu. Wallahu a’lam -red).
PENJELASAN KEBAHASAAN
Ungkapan : [Innallâha Ta’âla Qâla: Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman] ; ini merupakan salah satu redaksi Hadîts Qudsiy.
Ungkapan : [man ‘âdâ lî waliyyan: ‘barangsiapa yang memusuhi wali-Ku..] : terdapat variasi lafazh, diantaranya: “man âdzâ lî waliyyan” ; “man ahâna lî waliyyan faqad bârazanî bi al-Muhârabah” . Kata “al-Waliy” diambil dari kata al-Muwâlâh , makna asalnya adalah al-Qurb (dekat) sedangkan makna asal kata “al-Mu’âdâh” ( kata benda dari kata kerja ‘âdâ ) adalah al-Bu’d (jauh); Jadi, kata “al-Waliy” artinya orang yang dekat kepada Allah, melakukan keta’atan dan meninggalkan perbuatan maksiat.
Ungkapan : [faqad âdzantuhû bi al-Harb: maka sungguh! Aku telah mengumumkan perang terhadapnya] : yakni maka sungguh Aku telah memberitahukan kepadanya bahwa Aku akan memeranginya sebagaimana dia memerangi-Ku dengan cara memusuhi para wali-Ku.
Ungkapan : [wa mâ taqarraba ilayya ‘abdî bisyay-in ahabbu ilayya mimmaf taradltuhû ‘alaihi: Dan tidaklah seorang hamba bertaqarrub (mendekatkan diri dengan beribadah) kepadaKu dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Ku-wajibkan kepadanya] : manakala Dia Ta’ala menyebutkan bahwa memusuhi para wali-Nya berarti memusuhi-Nya, maka Dia juga menyebutkan setelah itu kriteria-kriteria para wali-Nya yang haram dimusuhi dan wajib loyal terhadapnya (dijadikan wali); yaitu bahwa para wali Allah adalah orang-orang yang mendekatkan diri kepada-Nya dengan sarana yang dapat mendekatkan diri mereka kepada-Nya dimana sarana utamanya adalah melaksanakan farâ-idl (ibadah-ibadah wajib).
Ungkapan : [fa idzâ ahbabtuhû kuntu sam’ahu al-Ladzî yasma’u bihî, wa basharahu al-Ladzî yubshiru bihî, wa yadahu al-Latî yabthisyu bihâ wa rijlahu al-Latî yamsyî bihâ: bila Aku telah mencintainya, maka Aku adalah pendengarannya yang digunakannya untuk mendengar, dan penglihatannya yang digunakannya untuk melihat dan tangannya yang digunakannya untuk memukul dan kakinya yang digunakannya untuk berjalan] : maksudnya adalah bahwa barangsiapa yang bersungguh-sungguh dalam bertaqarrub kepada Allah dengan melaksanakan ibadah-ibadah wajib yang diembankan kepadanya, kemudian menambahnya dengan ibadah-ibadah sunnah, maka Allah akan mendekatkan dirinya kepada-Nya, meningkatkan derajat iman nya kepada derajat ihsân ; maka ketika itu, dia dalam beribadah kepada Allah menjadi selalu ber-murâqabah (menjadikan dirinya selalu di bawah pengawasan Allah) seakan-akan dia melihat-Nya. Karenanya pula, hatinya menjadi penuh oleh ma’rifat kepada Allah, mahabbah (mencintai)-Nya, mengagungkan-Nya, takut kepada-Nya, senang dekat dengan-Nya dan merindukan-Nya. Maka, jadilah orang yang sedemikian terisi ma’rifah kepada Allah di hatinya melihat-Nya dengan ‘ain bashîrah (pandangan batin)-nya; maka jika dia bicara, dia berbicara karena Allah, sesuai dengan yang diridlai oleh-Nya dan atas taufiq-Nya; jika mendengar, dia mendengar karena-Nya sesuai dengan yang diridlai-Nya dan atas taufiq-Nya; jika melihat, dia melihat karena-Nya sesuai dengan yang diridlai-Nya dan atas taufiqNya dan jika memukul/melakukan kekerasan, maka dia memukul/melakukan kekerasan karena-Nya dalam hal yang diridlai-Nya dan atas taufiq-Nya.
Ungkapan : [wa la-in sa-alanî la-u’thiannahû …: jika dia meminta kepadaKu niscaya Aku akan memberikannya, dan jika dia meminta perlindungan kepadaKu niscaya Aku akan melindunginya] : yakni bahwa orang yang dicintai dan dekat di sisi Allah memiliki kedudukan khusus yang konsekuensinya bila dia meminta sesuatu kepada-Nya, pasti akan Dia berikan untuknya; jika meminta perlindungan kepada-Nya dari sesuatu, pasti Dia melindungi dirinya darinya dan jika dia berdoa kepada-Nya, pasti Dia mengabulkannya; dengan demikian dia menjadi orang yang selalu terkabul doanya karena kemuliaan dirinya di sisi Allah.
BEBERAPA PELAJARAN DAN HUKUM TERKAIT
1.      Melakukan perbuatan-perbuatan ta’at baik yang wajib-wajib maupun yang sunnah-sunnahnya dan menjauhi diri dari semua bentuk maksiat baik yang kecil maupun yang besar akan membuat seorang hamba pantas menjadi salah seorang wali Allah yang dicintai-Nya dan mencintai-Nya, Dia Ta’ala mencintai orang yang dicintai oleh para wali-Nya, mengumumkan perang terhadap orang yang memusuhi, mengganggu, membenci, memojokkan dan menghadang mereka dengan suatu kejahatan atau gangguan. Allah-lah yang akan menolong dan membantu para wali-Nya tersebut.
2.      Wajib menunjukkan sikap loyal terhadap para wali Allah dan mencintai mereka serta haram memusuhi mereka. Demikian pula, wajib memusuhi musuh-musuh-Nya dan haram menunjukkan sikap loyal terhadap mereka. Allah berfirman: “…janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia…”. (Q.,s. al-Mumtahanah: 1) , Dan firmanNya: “Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang”. (Q.,s. al-Mâ-idah: 56)
Dalam kedua ayat tersebut, Allah memaparkan bahwa sifat dari orang-orang yang dicintai dan mencintai-Nya adalah bahwa mereka itu merasa hina dihadapan orang-orang beriman dan merasa bangga dan penuh percaya diri (‘izzah) dihadapan orang-orang Kafir.
3.      Hadits diatas juga menunjukkan bahwa para wali Allah ada dua macam:
Pertama, mereka yang bertaqarrub kepada-Nya dengan melaksanakan ibadah-ibadah wajib ; ini merupakan derajat kaum Muqtashidûn, Ashhâb al-Yamîn (orang-orang yang menempuh jalan yang lurus dan menjadi golongan kanan). Melaksanakan ibadah-ibadah wajib merupakan amalan yang paling utama sebagaimana diucapkan oleh ‘Umar bin al-Khaththab radhiallaahu 'anhu : “seutama-utama amalan adalah melaksanakan apa yang diwajibkan oleh Allah, menjauhi apa yang diharamkan-Nya serta niat yang jujur semata-mata mengharap ridla-Nya”.
Kedua, mereka yang bertaqarrub kepadaNya, disamping melaksanakan ibadah-ibadah wajib tersebut, juga bersungguh-sungguh dalam melaksanakan ibadah-ibadah sunnah dan keta’atan dan menghindari semua yang dilarang; hal-hal inilah yang memastikan seorang hamba mendapatkan mahabbah Allah (kecintaan dari-Nya) sebagaimana dalam sabda Rasulullah diatas: “dan senantiasalah hamba-Ku (konsisten) bertaqarrub kepadaKu dengan amalan sunnah hingga Aku mencintainya”.
4.      Orang yang dicintai oleh Allah, maka Dia akan menganugerahinya mahabbah terhadap-Nya, mena’ati-Nya, bergiat dalam berzikir dan beribadah kepada-Nya, menenteramkan hatinya untuk selalu melakukan amalan yang dapat mendekatkan dirinya kepada-Nya. Dengan anugerah itu, maka orang tersebut berhak menjadi orang yang dekat dengan-Nya dan mendapatkan keberuntungan di sisi-Nya. Allah Ta’ala berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang mutad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah-lembut terhadap orang-orang mu'min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siap yang dihendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (Q.,s. al-Mâ-idah: 54).
5.      Hal yang paling penting dan menjadi tuntutan setiap hamba adalah mendapatkan mahabbah dari-Nya sebab orang yang mendapatkannya maka dia akan mendapatkan dua kebaikan; dunia dan akhirat. Sebagai seorang mukmin sejati yang sangat ingin untuk menjadi salah seorang dari para wali Allah tentu berupaya mendapatkan tuntutan yang amat berharga ini tetapi untuk merealisasikannya diperlukan beberapa hal:
a.       Melaksanakan ibadah-ibadah wajib yang sudah diwajibkan oleh Allah Ta’ala sebagaimana yang terdapat dalam penggalan hadits diatas: “Dan tidaklah seorang hamba bertaqarrub (mendekatkan diri dengan beribadah) kepadaKu dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Ku-wajibkan kepadanya”. Yaitu, dengan membetulkan dan meluruskan at-Tauhîd, melaksanakan shalat wajib, zakat wajib, puasa Ramadlan, haji ke Baitullah al-Haram, birr al-Wâlidain (berbakti kepada kedua orangtua), menyambung rahim (silaturrahim), berakhlaq yang mulia seperti jujur, dermawan, bertutur kata yang manis, tawadlu’ dan lain-lainnya.
b.      Menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan, baik kecil maupun besar, dan dari apa saja hal-hal makruh yang sebenarnya mampu dilakukannya.
c.       Bertaqarrub kepada Allah dengan ibadah-ibadah sunnah mulai dari shalat, sedekah, puasa, amalan-amalan kebajikan, dzikir, membaca al-Qur’an, amar ma’ruf nahi munkar dan lain-lainnya. Diantara yang patut disinggung berkenaan dengan ibadah-ibadah tersebut adalah:
1.memperbanyak baca al-Qur’an diiringi dengan tafakkur dan renungan, mendengarnya diiringi dengan tadabbur dan pemahaman, menghafal ayat-ayatnya yang mudah, mengulang-ulanginya serta senantiasa menjaganya agar tidak lupa. Tentunya, tidak ada suatu ucapanpun yang lebih manis bagi para pencinta selain ucapan orang yang dicintainya; maka Kalamullah adalah lebih utama untuk dicintai karena memberikan kenyamanan tersendiri bagi hati mereka dan merupakan puncak dari sumua tuntutan mereka. Diantara sarana yang dapat membantu terlaksananya hal tersebut -disamping doa, tekad bulat dan keinginan keras- adalah konsistensi dalam membaca al-Qur’an sebanyak satu juz di dalam sehari semalam dan semampunya berupaya agar tidak lalai dari konsistensi tersebut.
2.memperbanyak dzikir kepada Allah Ta’ala baik melalui lisan maupun hati sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih dari Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam: “Allah Ta’ala berfirman: ‘Aku (selalu) di sisi sangkaan (baik) hamba-Ku terhadap-Ku, dan Aku (selalu) bersamanya manakala dia mengingat-Ku; jika dia mengingat-Ku di dalam dirinya, maka Aku mengingatnya di dalam diri-Ku; jika dia mengingat-Ku di hadapan khalayak (orang banyak), maka Aku mengingatnya pula di hadapan khalayak yang lebih baik dari mereka (malaikat)”. Allah berfirman: “…maka ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku akan ingat kepadamu”.(Q.,s. al-Baqarah: 152)
6.      Bahwa adalah bohong belaka bila ada pengakuan yang menganggap selain cara berbuat keta’atan dan berloyalitas kepada Allah yang disyariatkanNya melalui lisan Rasul-Nya, dapat menyampaikan seseorang kepada mahabbah Allah dan menjadi wali-Nya sepertihalnya orang-orang Musyrik yang menyembah selain Allah dengan anggapan bahwa mereka semata hanya ingin mendekatkan diri mereka kepada Allah dengan cara tersebut sebagai yang dikisahkan oleh Allah tentang mereka dalam firman-Nya (artinya):"Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya". (Q.,s.az-Zumar: 3). Demikian pula, sebagai yang diceritakan oleh Allah berkenaan dengan orang-orang Yahudi dan Nashrani, bahwa mereka berkata dalam firman-Nya (artinya) : "Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya". (Q.,s. al-Mâ-idah: 18) padahal mereka ngotot mendustai para Rasul-Nya, melanggar larangan-Nya serta meninggalkan kewajiban-kewajiban yang diembankan-Nya kepada mereka.
Jadi, setiap orang yang menempuh selain jalan yang sudah disyari’atkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, maka dia tidak akan mencapai wilâyatullâh (kewalian yang dianugerahkan oleh Allah) dan mahabbah-Nya.
7.      Setiap Muslim sangat menginginkan agar doanya dikabulkan, amalannya diterima, permintaannya diberi serta mendapatkan perlindungan dari-Nya. Hal ini semua adalah tuntutan yang amat berharga dan anugerah yang agung yang tidak akan dapat dicapai kecuali oleh orang yang menempuh jalan menuju wilâyatullâh, yaitu melaksanakan ibadah-ibadah yang diwajibkan-Nya plus ibadah-ibadah sunnah seoptimal mungkin diiringi dengan niat yang tulus (an-Niyyah al-Khâlishah), mengikuti Nabi serta berjalan diatas manhajnya (al-Mutâba’ah).
(Disadur dari tulisan berjudul asli: “Taqarrab yuhibbukallâh” karya Syaikh Nâshir asy-Syimâliy)



Rabu, 21 Oktober 2009

Gender

IDENTITAS JENDER DALAM AL-QUR’AN

Secara mendasar, gender berbeda dari jenis kelamin biologis. Jenis kelamin biologis merupakan pemberian; kita dilahirkan sebagai seorang lelaki atau perempuan. Gender adalah seperangkat peran, seperti halnya kostum dan topeng di teater, menyampaikan kepada orang lain bahwa kita adalah feminim kultur dengan kultur yang lainnya. Gender dapat menentukan akses kita terhadap pendidikan, kerja, alat-alat dan sumber daya yang diperlukan untuk industri dan keterampilan. Gender bisa menentukan kesehatan, harapan hidup, dan kebebasan kita bergerak.

Yang dimaksud dengan identitas jender dalam tulisan ini adalah nama-nama atau simbol-simbol yang sering digunakan dalam al-qur’an dalam mengunngkapkan jenis kelamin seseorang. Identitas jender dalam al-qur’an dapat dipahami melalui simbol dan bentuk jender yang digunakan di dalamnya. Dalam tulisan ini tidak akan dibahas secara detail mengenai shigah mudzakkar dan mu’annats yang lebih berorientasikan kepada yang lebih sering digunakan al-Qur’an dalam menggunakan jender seseorang. Istilah-istilah jender yang sering digunakan dalam al-Qur’an adalah :

A. ISTILAH YANG MERUJUK KEPADA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Al-Rijal dan Al-Nisa
Kata al-rijal bentuk kata jama’ dari kata al-rajul, yang berasal dari akar kata ر ج ل yang derivasinya membentuk beberapa kata, seperti rajala (mengikat), rajila (berjalan kaki), al-rijl (telapak kaki), al-rijlah (tumbuh-tumbuhan), dan al-rajul berarti laki-laki.
Al-Ishfahani mengesankan adanya perbedaan kata al-rajul dan al-dzakar. yang pertama lebih berkonotasi jender (gender term) dengan menekankan aspek maskulinitas dan kejantanan seseorang, misalnya Q., s. al-An’am/6-9:
وَلَوْ جَعَلْنَاهُ مَلَكًا لَجَعَلْنَاهُ رَجُلا وَلَلَبَسْنَا عَلَيْهِمْ مَا يَلْبِسُونَ
Artinya :
Dan kalau Kami jadikan rasul itu malaikat, tentulah Kami jadikan dia seorang laki-laki dan (kalau Kami jadikan ia seorang laki-laki), tentulah Kami meragu-ragukan atas mereka apa yang mereka ragu-ragukan atas diri mereka sendiri.

Kata جلا ر dalam ayat ini tidak merujuk kepada jenis kelamin tetapi lebih menekankan aspek maskulinitas, karena keberadaan malaikat tidak pernah diisyaratkan jenis kelaminnya dalam al-qur’an. Adapun yang kedua (al-dzakar) lebih berkonotasi biologis (sex term), misalnya Q., s. Al-Imran/3:36:
فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى

Artinya :
Maka tatkala istri Imran melahirkan anaknya, dia pun berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak

Al-rijal (jama’ dari al-rajuh) dan al-nisa’ (jama’ dari mar’ah) digunakan untuk menggambarkan kualitas moral dan budaya seseorang. Berbeda dengan al-dzakar dan al-nisa yang penekanannya kepada jenis kelamin. Kata al-dzakar juga untuk menerangkan jenis kelamin binatang, seperti disebutkan dalam Q., s. al-An’am/6:144:
وَمِنَ الإبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِ قُلْ آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الأنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الأنْثَيَيْن
Artinya :
Dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. Katakanlah: "Apakah dua yang jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya.
Padanannya di dalam bahasa inggris untuk kata al-rajul ialah man, dan male untuk al-dzakar. Seperti halnya kata man. Kata al-rajul kadang-kadang juga diartikan dengan “manusia” (al-insan) dan ”suami“ (al-zawj). Kata al-rajul tidak digunakan untuk species lain selain manusia, misalnya untuk binatang dan tumbuh-tumbuhan, tetapi hanya digunakan untuk manusia (the male of the human species).
a. Pengertian al-Rajul
Kata al-rajul dalam berbagai bentuknya terulang sebanyak 55 kali dalam al-Qur’an, dengan kecenderungan pengertian dan maksud sebagai berikut.
1. Al-rajul dalam arti jender laki-laki, seperti:
a. Q.,s. al-Baqarah/2:282

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.

Kata من ر جا لكم di atas lebih ditekankan kepada aspek jender laki-laki, bukan kepada aspek biologisnya sebagai manusia yang berjenis kelamin laki-laki. Buktinya tidak semua yang berjenis kelamin laki-laki mempunyai kualitas persaksian yang sama. Anak laki-laki di bawah umur, laki-laki kualifikasi saksi yang dimaksud dalam ayat tersebut di atas, karena laki-laki tersebut tidak memenuhi syarat sebagai saksi dalam hukum islam,
b. Q., s. al-baqarah/2;228
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya:
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Kata ا لر جا ل dalam ayat di atas ialah laki-laki tertentu yang mempunyai kapasitas tertentu, tidak semua laki-laki mempunyai tingkatan lebih tinggi daripada perempuan. Tuhan tidak mengatakan وللذ كر با المعر وف عليهن درجةkarena jika demikian maka secara alami semua laki-laki mempunyai tingkatan lebih tingi daripada perempuan.
2. Al-Rajul dalam arti orang, baik laki-laki maupun perempuan, seperti:
a. Q., s. al-A’raf/7:46 :
وَبَيْنَهُمَا حِجَابٌ وَعَلَى الأعْرَافِ رِجَالٌ يَعْرِفُونَ كُلا بِسِيمَاهُمْ وَنَادَوْا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ أَنْ سَلامٌ عَلَيْكُمْ لَمْ يَدْخُلُوهَا وَهُمْ يَطْمَعُون
Artinya :
Dan di antara keduanya (penghuni surga dan neraka) ada batas; dan di atas A'raaf itu ada orang-orang yang mengenal masing-masing dari dua golongan itu dengan tanda-tanda mereka. Dan mereka menyeru penduduk surga:" Salaamun 'alaikum". Mereka belum lagi memasukinya, sedang mereka ingin segera (memasukinya).

Yang dimaksud kata ر جا ل dalam ayat di atas menurut ibnu katsir ialah para penghuni suatu tempat diantara surga dan neraka yang disebut A’raf. Mirip dengan pendapat Muhammad Rasyid Ridha yang mengatakan ر جا ل dalam ayat ini ialah para pendosa yang berada diantara surga dan neraka
b. Q., s. al-Ahzab/33:23 :
مِنَ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُمْ مَنْ يَنْتَظِرُ وَمَا بَدَّلُوا تَبْدِيلا
Artinya :
Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak merubah (janjinya),
3. Kata al-Rajul dalam arti Nabi atau, seperti :
a. Q., s. al-Anbiya’/21:7 :
ِوَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ إِلا رِجَالا نُوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
Artinya:
Kami tiada mengutus rasul-rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.
Yang dimaksud dengan ر جا لا dalam ayat tersebut ialah Nabi atau Rasul yang ditugaskan untuk menyampaikan petunjuk-petunjuk-Nya. Menurut Ibnu Katsir kata ر جا لا dalam ayat itu adalah penegasan kepada jenis manusia sebagai Nabi atau Rasul, untuk membedakan jenis makhluk lainnya, seperti jin.
b. Q., s. Saba’/34:7:
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا هَلْ نَدُلُّكُمْ عَلَى رَجُلٍ يُنَبِّئُكُمْ إِذَا مُزِّقْتُمْ كُلَّ مُمَزَّقٍ إِنَّكُمْ لَفِي خَلْقٍ جَدِيد
Artinya :
Dan orang-orang kafir berkata (kepada teman-temannya): "Maukah kamu kami tunjukkan kepadamu seorang laki-laki yang memberitakan kepadamu bahwa apabila badanmu telah hancur sehancur-hancurnya, sesungguhnya kamu benar-benar (akan dibangkitkan kembali) dalam ciptaan yang baru.
Para ulama tafsir menjelaskan maksud kata ر جل dalam ayat tersebut ialah Nabi Muhammad s.a.w. Kata ر جل dalam arti Nabi dan Rasul ditemukan di sejumlah ayat, antara lain dalam Q., s. al-A’raf/7:63 dan 69; Q.,s. Yunus/al-Mu’minun/23:25; dan 38; Q.,s. Saba’/34:43; Q.,s. al-Zukhruf/43:31; Q.,s. al-An’am/6-9; Q.,s. al-Isra’/17:47; Q.,s. al-Furqan/25:8; Q.,s. Yusuf/12:109, dan Q.,s. al-Nahl/16:43.
4. Al-Rajul dalam arti tokoh masyarakat, seperti :
a. Q.,s. Yasin/36:20:
وَجَاءَ مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ رَجُلٌ يَسْعَى قَالَ يَا قَوْمِ اتَّبِعُوا الْمُرْسَلِين
Artinya :
Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki (Habib An Najjar) dengan bergegas-gegas ia berkata: "Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu.
Yang dimaksud kata ر جل dalam ayat tersebut menurut tafsir al-Jalalayn, ialah seorang tokoh yang amat disegani diantara kaumnya, yaitu Habib al-Najjar.
b. Q.,s. al-A’raf/7:48 :

وَنَادَى أَصْحَابُ الأعْرَافِ رِجَالا يَعْرِفُونَهُمْ بِسِيمَاهُمْ قَالُوا مَا أَغْنَى عَنْكُمْ جَمْعُكُمْ وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَكْبِرُون

Artinya :
Dan orang-orang yang di atas A'raaf memanggil beberapa orang (pemuka-pemuka orang kafir) yang mereka mengenalnya dengan tanda-tandanya dengan mengatakan: "Harta yang kamu kumpulkan dan apa yang selalu kamu sombongkan itu, tidaklah memberi manfaat kepadamu"
Yang dimaksud kata ر جالا pada contoh kedua dalam Tafsir al-Munir dimaksudkan dengan para pembesar (al-udzama’) sewaktu hidup di dunia. Kata al-rajul dalam arti tokoh masyarakat digunakan dalam beberapa ayat, antara lain Q., s. al-Qashash/28:20; Q., s. al-Mu’min/al-Ghafir/40:28; Q., d. al-A’raf/7:48; dan 155; Q., s. al-Kahfi/18:32; dan 37;
5. Al-Rajul dalam arti budak
Satu-satunya ayat yang menjelaskan hal ini Q., s. al-Zumar/39:29;
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلا رَجُلا فِيهِ شُرَكَاءُ مُتَشَاكِسُونَ وَرَجُلا سَلَمًا لِرَجُلٍ هَلْ يَسْتَوِيَانِ مَثَلا الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لا يَعْلَمُون
Artinya :
Allah membuat perumpamaan (yaitu) seorang laki-laki (budak) yang dimiliki oleh beberapa orang yang berserikat yang dalam perselisihan dan seorang budak yang menjadi milik penuh dari seorang laki-laki (saja); Adakah kedua budak itu sama halnya? Segala puji bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.
Yang dimaksud kata ر جلا dalam ayat ini menurut al-Maraghi ialah hamba yang dimiliki (‘abdun mamlukun). Pendapat yang sama juga telah disampaikan oleh Ibnu Katsir dan al-Qasimi. Dengan demikian, kata ا لر جل dalam al-Qur’an tidak semata-mata berarti laki-laki dalam arti jenis kelamin pria tetapi seseorang yang dihubungkan dengan atribut sosial budaya tertentu.
Ada beberapa kata al-rajul digunakan dalam al-Qur’an yang seolah-olah menunjukkan arti “jenis kelamin laki-laki” (al-dzakar) karena berbicara dalam konteks reproduksi dan hubungan seksual, tetapi setelah dikaji konteks (munasabah) dan sabab nuzul ayatnya ternyata ayat-ayat tersebut tetap lebih berat ditekankan kepada jender laki-laki.
a. Q,. s. al-Nisa/4:1;
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبً
Artinya :
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

b. Q,. s. al-Naml/27:55;
أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُون

Artinya :
Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu).

Kata al-Rajul dalam contoh pertama berada dalam konteks pembicara hukum keluarga, seperti kewajiban para pewasiat kepada anak-anak yang berada di bawah asuhannya dan para wali terhadap anak-anak yang hidup di bawah perwaliannya. Adapun contoh ayat kedua membicarakan tentang penyimpangan seks, di mana laki-laki mencari kepuasan seks kepada sesamanya lelaki. Penyimpangan seks seperti itu lebih menonjol sebagai masalah budaya daripada masalah biologis. Risiko biologis akibat seks sejenis dapat diperkecil melalui berbagai upaya medis, tetapi risiko budayanya yang sulit diatasi karena secara turun-temurun norma-norma seksual hanya dapat dilakukan dengan lawan jenis.
b. Pengertian al-Nisa’
Adapun kata al-Nisa ا لنساء adalah bentuk jama’ dari kata al-mar’ah/ ا المر ءة berarti perempuan yang sudah matang atau dewasa, berbeda dengan kata الا نثي berarti jenis kelamin perempuan secara umum, dari yang masih bayi sampai yang sudah berusia lanjut. Kata ا لنساء jender perempuan, sepadan dengan kata الر جا ل yang berarti jender laki-laki.
Kata al-nisa’ ا لنساء dalam berbagai bentuknya terulang sebanyak 59 kali dalam al-Qur’an dengan kecenderungan pengertian dan maksud sebagai berikut :
1. Al-Nisa’ dalam arti jender perempuan, seperti :
a. Q,. s. al-Nisa’/4:7
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضً
Artinya :
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
b. Q,. s. al-Nisa’/4:32;
وَلا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
Artinya :
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu
Kata ا لنساء. menunjukkan jender perempuan. Porsi pembagian hak dalam ayat ini tidak semata-mata ditentukan oleh realitas biologis sebagai perempuan atau laki-laki. Sementara itu besar kecilnya porsi pembagian peran ditentukan oleh faktor eksternal, atau menurut istilah ayat ini ditentukan oleh usaha yang bersangkutan(ا كتسبوا dan مما ا كتسبن). Contoh lain mengenai ا لنساء dalam arti jender perempuan dapat dilihat pada keterangan mengenai jender laki-laki (al-rajul).
2. Al-nisa’ dalam arti istri-istri, seperti :
a. Q,. s. al-Baqarah/2:222;
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِين

Artinya :
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

b. Q,. s. al-Baqarah/2:223;
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِين
Artinya :
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
Kata ا لنساء dalam kedua contoh diatas diartikan dengan istri-istri, sebagaimana halnya kata المر ءة sebagai bentuk mufrad dari kataء ا لنسا, hampir seluruhnya berarti istri, misalnya imra’ah Luth/ ا مرٲة لو ط (Q,. s. al-Tahrim/66:10), imra’ah Fir’aun/ ا مرٲة فر عون (Q,. s. al-Tahrim/66:11), dan imra’ah Nuh/ ا مرٲة نوح (Q,. s. al-Tahrim/66:10).
Penggunaan kata ا لنساء lebih teratas daripada penggunaan kata ا لر جا ل. Kata ا لرجا ل sebagaimana telah dijelaskan bisa berarti jender laki-laki, orang, menunjuk kepada pengertian Nabi atau Rasul, tokoh masyarakat, dan budak; sedangkan kata النساء hanya digunakan dalam arti jender perempuan dan istri-istri.
Bias Jender dalam Al-Qur’an
Dalam masalah ini wanita dan pria mempunyai kedudukan yang sama sebagai manusia. Wanita adalah manusia dan pria pun manusia, masing-masing tidak ada perbedaan dan tidak ada keistimewaan bagi yang satu atas yang lain. Allah SWT mempersiapkan pria dan wanita untuk terjun ke arena kehidupan sebagai manusia dan menjadikan keduanya hidup berdampingan secara bersama dalam masyarakat tanpa ada perbedaan. Oleh karena itu agama islam yang bersumber kepada kitab al-Qur’an tidak membedakan antara kewajiban yang dikerjakan pria atau wanita yang kwalitasnya sama.
Dalam al-Qur’an surat al-Dzariyat/51:56, yang artinya. “ Tidak aku lagi Maha Bijaksana ciptakan jin manusia manusia kecuali untuk menyembah Aku(Allah) “. Ayat ini mengisyaratkan bahwa wanita dan pria sejajar, keduanya diperintah untuk beribadah kepada allah, keduanya diberi pedoman al-Qur’an untuk memenuhi fungsinya sebagai hamba-Nya. Dalam ayat lain berbunyi, artinya : “ orang mukmin laki-laki maupun perempuan saling melindungi satu sama lain, mereka menganjurkan yang ma’ruf dan melarang yang munkar. Mereka mendirikan sholat, menunaikan zakat menaati Allah dan Rasul-Nya. Merekalah yang akan dirahmati allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa “.
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa al-Qur’an menempatkan wanita sejajar dengan pria tanpa diskriminasi.

KESIMPULAN

Adapun kesimpulan dari makalah ini adalah, jender itu berbeda dengan jenis kelamin. Gender itu adalah seperangkat peran, seperti halnya teater selalu berkaitan dengan topeng dan kostum. Gender dapat mengakses kita terhadap pendidkan, kerja, alat-alat dan sumber daya yang diperlukan. Yang di maksudkan dengan bias jender adalah nama atau simbol yang sering digunakan dalam al-Qur’an dalam mengungkapkan jenis kelamin seseorang.
Dalam masalah ini pria dan wanita mempunyai kedudukan yang sama, dalam arti kata tidak adanya perbedaan dan tidak adanya keistimewaan satu atas yang lain dan menjadikan keduanya hidup berdampingan dalam melaksanakan tugasnya sebagai hamba-Nya.

DAFTAR PUSTAKA
 Ad-Da’wah, Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman
 Umar, Nasarudin, Argumen Kesetaraan Gender
 http://telagahikmah.org
 http://yayat84.wordpress.com
 Mosse, Julia Cleves, Gender dan Pembangunan
 Hadits Web
 
Blogger Templates