Subscribe:

Mari Membaca

Ads 468x60px

Social Icons

Selasa, 24 November 2009

Larangan memerangi orang muslim

PEMBAHASAN
Hadits ke 8

عن ابن عمر رضي الله تعلى عنهما ꞉ ان رسول الله صلى الله تعلى عليه واله وسلم قال ꞉››ٲمرت ان ٲقاتل الناس حتى يشهدوا ٲن لا ٳله ٳلا الله وٲن محمدا رسول الله٬ ويقيموا الصلاة٬ ويًو توا الز كاة• فٳذا فعلوا ذالك ٬ عصموا منى د ماءهم و امو الهم الا بحق الا سلام٬ وحسا بهم على الله تعالى››• [رواه البحارى ومسلم]•

Dari Ibnu Umar r.a sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan laa ilaaha illallah, menegakkan sholat, dan mengeluarkan zakat. Barangsiapa telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara darah dan hartanya kecuali karena alasan yang hak dan kelak Ta’ala. “ (HR. Bukhari dan Muslim)
Maraji’ul Hadits :
1. Shahih Bukhari, Kitabul Iman, Bab Fa in Tabuu Wa Aqamu As-Sholata. Hadits nomor 25.
2. Shahih Muslim, Kitabul Iman, Bab Al-Amru Bi Qitalin Naas Hatta Yaqulu Laa Ilaa Ilallah…. Hadits nomor 22.
3. Ad-Daruqthni I/232
4. Al-Baihaqi III/92, 367, VIII/177

Ahammiyatul Hadits :

1. Wajib memerangi kaum yang tidak masuk agama Allah atau membayar jizzyah.
2. Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan
perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti : Berzina
bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan
sengaja dan meninggalkan agamanya dan jamaahnya.
3. Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kalangan murji’ah yang mengira
bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.
4. Didalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan
menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi
hanya urusan Allah.
Imam An-Nawawi berkata :
Sabdanya ٲمرت (aku diperintah....) hingga akhir hadits, di dalamnya berisikan dalil kemutlakan perintah dan pola katanya menunjukkan atas kewajiban.

Sabdanya,
فٲذا فعلوا ذالك عصموا مني دما ء هم وٲموالهم
“Jika mereka melakukan hal itu, maka telah terlindung dariku darah dan harta mereka.”
Di antara hak Islam ialah melaksanakan berbagai kewajiban. Barangsiapa meninggalkan kewajiban, boleh diperangi, seperti pemberontak, perampok, orang yang menolak membayar zakat, pezina muhsan (orang yang sudah nikah), orang yang meninggalkan sholat jum’at. Siapa yang mengucapkan dua syahadat, mendirikan sholat dan membayar zakat, maka darah dan hartanya dilindungi.
Imam Ibnu Daqiq berkata :
Ini adalah salah satu hadits berkaidah agama dan Anas juga meriwayatkan hadits ini dengan lafazh,
حتّى ييشهدوا ٲن لا اله الا الله وٲن محمدًا عبده ورسوله وٲن يستقبلوا قبلتنا وٲن يأ كلوا ذبيحتنا وٲن يّصلوا صلاتنا٬ فٳذا فعلوا ذالك حرّمت علينا دما ؤهم وٲملهم ٳلا بحقّها٬ لهم ما للمسلمين وعليهم ما على المسلمين̣
"Hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, mereka menghadap kiblat kami, makan sembelihan kami, dan sholat dengan sholat kami. Jika mereka melakukan hal itu, maka diharamkan darah dan hartanya kecuali dengan hak. Mereka mendapatkan hak sebagaimana yang diperoleh kaum Muslimin lainnya dan mereka menanggung kewajiban sebagaimana yang berlaku atas kaum Muslimin lainnya.”
Dalam Shahih Muslim dari abu Hurairah disebutkan sabda beliau:
حتى يشهدوا ٲن لا ٳله الله ويًو منوا بي وبما جٮًت به
“Sampai mereka bersaksi tiada Tuhan kecuali Allah dan beriman kepadaku dan apa yang aku bawa”
Makna hadits ini ialah “Ketika Rasulullah SAW wafat dan Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a dinobatkan sebagai khalifah sesudahnya, sementara sejumlah kalangan bangsa Arab menjadi kafir (murtad), maka Abu Bakar bertekad untuk memerangi mereka. Di antara mereka ada yang menolak membayar zakat, namun tidak menjadi kafir dalam artian mereka masih menyakini ke esaan Allah.. Maka Umar r.a berkata “Bagaimana mungkin anda akan memerangi manusia padahal mereka mengucapkan : la ilaha ilallah , sedangkan Rasulullah SAW bersabda “(Aku diperintahkan agar memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah….hingga akhir hadits?) Ash-Shiddiq menjawab, “Zakat adalah hak harta, ia melanjutkan, “Demi Allah, seandainya mereka menolak memberikan kepadaku anak kambing,-dalam suatu riwayat,-yang dulu mereka serahkan kepada Rasulullah, niscaya aku akan memerangi mereka karena penolakannya.’ Akhirnya, Umar pun mengikutinya dalam memerangi kaum tersebut.
Sabdanya,
ٲمرت ٲن ٲقاتل الناس حتى يقولوا ꞉ لا اله الا الله٬ فمن قال ꞉ لا اله الا الله فقد عصم مني ما له نفسه الا بحقه وحسابه على الله
“Aku diperintahkan agar memerangi manusia sehingga mereka berucap: Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Barangsiapa yang mengucapkan: la ilaha ilallah, maka terlindung dariku harta dan jiwanya, dan perhitungannya diserahkan pada Allah.”
Menurut al-Khaththabi dan selainnya, yang dimaksud dengan Annas disini ialah para penyembah berhala, kaum musyrikin Arab, dan kalangan yang tidak beriman selain Ahlul Kitab.
Syaikh Muhyidin An-Nawawi berkata: “ Di samping mengucapkan hal semacam itu ia juga harus mengimani semua ajaran yang dibawa Rasulullah SAW seperti yang disebutkan pada riwayat lain dari Abu Hurairah, yaiu kalimat ’sampai mereka bersaksi tiada Tuhan kecuali Allah, beriman kepadaku dan apa saja yang aku bawa.”
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata:
ٲمرت (Aku diperintahkan). Yakni, Allah SWT memerintahkan kepadanya. Fa’il disembunyikan karena sudah dimaklumi. Karena yang memerintah adalah Allah SWT.
ٲقاتل الناس حتى يشهدوا (Untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi). Hadits ini bersifat umum, tapi ia dikhususkan dengan firmannya,

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasulnya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk,” (At-Taubah; 29)
Demikian pula sunnah menyebutkan bahwa manusia diperangi hingga masuk Islam atau menyerahkan jizyah (upeti).
Dalam hal ini pemakalah mempunyai pendapat sendiri yang didasari oleh pendapat Ibnu Syihab Az-Zuhri, bahwa mereka yang diperangi jika mereka satu kelompok yang kuat dan berpengaruh, maka mereka harus diperangi, sebagaimana orang yang menolak membayar zakat dan tidak mau mendirikan sholat, dan juga karena faktor mereka meninggalkan faktor yang lain yaitu, syahadatain, puasa dan haji.
Pendapat lain mengatakan, menurut mazhab Maliki dan Syafi’i, ia harus dibunuh sebagai hukuman jika yang ditinggalkan adalah sholat, sedangkan menurut Ahmad, Ishaq dan Ibnu Mubarak, ia harus dibunuh karena ia telah kafir. Adapun orang yang menolak membayar zakat, tidak mau puasa dan haji, menurut mazhab Syafi’i, ia tidak dibunuh, sedangkan menurut Imam Ahmad dalam pendapatnya yang paling masyhur, ia harus dibunuh.
Namun menurut penulis sesuai dengan konteks kekinian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memahami hadits Nabi ini, Islam memerintahkan untuk melakukan pembunuhan terhadap orang-orang kafir atau orang Islam yang tidak menjalankan perintah agama sebelum melakukan pendekataan atau melakukan da’wah agama kepada mereka, namun apabila setelah di da’wah mereka masih tetap pada pendirian mereka/membangkang seperti kasus kalangan Arab yang enggan membayar zakat pada zaman khalifah Abu Bakar maka mereka inilah yang wajib untuk diperangi sehingga mereka kembali ke jalan islam yang sejati seperti sabda Nabi di atas.

Rabu, 11 November 2009

Hadits Ancaman Bagi Orang Yang Tidak Berpuasa

Ancaman Bagi Orang Yang Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadlan Tanpa 'Udzur Syar'i

عن أبي هُرَيْرَةَ قالَ: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم "مَنْ أفْطَرَ يَوْماً مِنْ رَمَضَانَ منْ غَيْرِ رُخْصَةٍ ولا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عنهُ صَوْمُ الدّهْرِ كُلّهِ وإنْ صَامَهُ". رواه الترمذي

Dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadlan tanpa mendapatkan rukhshoh (keringanan) dan juga tanpa adanya sakit, maka seluruh puasa yang dilakukannya selama setahun tidak dapat menimpalinya (membayarnya)." (HR.at-Turmudziy)

عن أبي هُرَيْرَةَ قالَ: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم "مَنْ أفْطَرَ يَوْماً مِنْ رَمَضَانَ منْ غَيْرِ عِلَّةٍ ولا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدّهْرِ كُلّهِ وإنْ صَامَهُ" . ذكره البخاري معلقا

Dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadlan tanpa adanya alasan ('udzur) ataupun sakit, maka seluruh puasa yang dilakukannya selama setahun tidak dapat menimpalinya (membayarnya)." (HR.al-Bukhariy secara Ta'liq)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata, "Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadlan tanpa adanya alasan ('udzur), maka tidak ada artinya puasa selama setahun hingga dia bertemu dengan Allah; jika Dia menghendaki, maka Dia akan mengampuninya dan bila Dia menghendaki, maka Dia akan menyiksanya." (Lihat, Fathul Bâriy, Jld.IV, h.161)

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahiliy radliyallâhu 'anhu, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, 'Tatkala aku sedang tidur, tiba-tiba datang dua orang kepadaku, lantas meraih kedua lengan atasku, kemudian membawaku pergi ke bukit yang terjal. Keduanya berkata, 'Naiklah.' Lalu aku berkata, 'Aku tak sanggup.' Keduanya berkata lagi, 'Kami akan membimbingmu supaya lancar.' Maka akupun naik hingga bilamana aku sudah berada di puncak gunung, tiba-tiba terdengar suara-suara melengking, maka akupun berkata, 'Suara-suara apa ini?.' Mereka bekata, 'Ini teriakan penghuni neraka.' Kemudian keduanya membawaku pergi, tiba-tiba aku sudah berada di tengah suatu kaum yang kondisinya bergelantungan pada urat keting (urat diatas tumit) mereka, sudut-sudut mulut (tulang rahang bawah) mereka terbelah sehingga mengucurkan darah.' Aku bertanya, 'Siapa mereka itu?.' mereka menjawab, 'Merekalah orang-orang yang berbuka (tidak berpuasa) sebelum dihalalkannya puasa mereka (sebelum waktu berbuka).' " . (HR.an-Nasa`iy, di dalam as-Sunan al-Kubro sebagaimana di dalam buku Tuhfatul Asyrâf, Jld.IV, h.166; Ibn Hibban di dalam kitab Zawâ`id-nya, No.1800; al-Hâkim, Jld.I, h.430 . Dan sanadnya adalah Shahîh. Lihat juga, Kitab Shahîh at-Targhîb wa at-Tarhîb, No.995, Jld.I, h.420)

Demikianlah gambaran yang amat mengenaskan dari azab yang kelak akan dialami oleh mereka-mereka yang melanggar kehormatan bulan suci Ramadlan dan mengejek syi'ar yang suci ini dengan tidak berpuasa di siang bolong secara terang-terangan. Sungguh, mereka akan digantung dari ujung kaki mereka layaknya binatang yang digantung saat akan disembelih dimana posisi kakinya diatas dan kepala di bawah. Ditambah lagi, sudut-sudut mulut mereka juga akan terbelah dan mengucurkan darah. Kondisi tersebut benar-benar menjadi gambaran yang sadis dan mengenaskan.
Apakah setelah itu, mereka yang telah berbuat zhalim terhadap diri mereka sendiri, melanggar kehormatan bulan yang diberkahi ini, tidak mengindahkan kehormatan waktu dan hak Sang Khaliq dan menghancurkan rukun ke empat dari rukun Islam tanpa mau ambil peduli untuk apa mereka sebenarnya diciptakan tersebut, mau menjadikannya sebagai pelajaran berharga?

UCAPAN PARA ULAMA

Sementara para ulama menyatakan bahwa orang yang berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Ramadlan tanpa 'udzur, maka dia telah melakukan salah satu dari perbuatan dosa besar (Kaba`ir).
Berikut beberapa ucapan para ulama:
1. Imam adz-Dzahabiy berkata, "Dosa besar ke-enam adalah orang yang berbuka pada akhir Ramadlan tanpa 'udzur.." (al-Kabâ`ir:49)
2. Syaikhul Islam, Ibn Taimiyyah berkata, "Bilamana orang yang muntah dianggap sebagai orang yang diterima 'udzurnya, maka apa yang dilakukannya adalah boleh hukumnya. Dengan begitu, dia termasuk kategori orang-orang sakit yang harus mengqadla puasa dan tidak termasuk pelaku dosa-dosa besar yang mereka itu berbuka (di bulan Ramadlan) tanpa 'udzur…" (Majmu' Fatawa:XXV/225)
3. al-Quffâl berkata, "…Dan barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadlan selain karena jima' tanpa 'udzur, maka wajib baginya mengqadla dan menahan diri dari sisa harinya. Dalam hal ini, dia tidak membayar kaffarat (tebusan) namun dia dita'zir oleh penguasa (diberi sanksi yang pas menurut mashlahat yang dipandangnya). Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Daud azh-Zhahiriy…" (Hilyah al-Awliyâ`:III/198)
4. Syaikh Abu Bakar al-Jazâ`iriy sebagai yang dinukilnya dari Imam adz-Dzahabiy berkata, "…Sebagai yang sudah menjadi ketetapan bagi kaum Mukminin bahwa barangsiapa yang meningglkan puasa bulan Ramadlan bukan dikarenakan sakit atau 'udzur maka hal itu lebih jelek daripada pelaku zina dan penenggak khamar bahkan mereka meragukan keislamannya dan menganggapnya sebagai Zindiq atau penyeleweng…" (Risalah Ramadlan:66)

Seruan
Sesungguhnya orang-orang yang dengan terang-terangan berbuka (tidak berpuasa) di siang bolong pada bulan Ramadlan sementara kondisi mereka sangat sehat dan tidak ada 'udzur yang memberikan legitimasi pada mereka untuk tidak berpuasa adalah orang-orang yang sudah kehilangan rasa malu terhadap Allah dan rasa takut terhadap para hamba-Nya, otak-otak mereka telah dipenuhi oleh pembangkangan, hati mereka telah dipermainkan dan disentuh oleh syaithan dan gelimang dosa.
Mereka tidak menyadari bahwa dengan tidak berpuasa tersebut, berarti mereka telah menghancurkan salah satu dari rukun-rukun dien ini. Mereka adalah orang-orang yang fasiq, kurang iman dan rendah derajat. Kaum Muslimin akan memandang mereka dengan pandangan hina. Mereka termasuk para pelaku maksiat yang besar dan kelak di hari Kiamat, siksaan Allah Yang Maha Perkasa Lagi Kuasa telah menunggu mereka.
Semoga Allah menjauhkan kita dari hal itu, nau'ûdzu billâhi min dzâlik. Wallahu a'lam.

(Diambil dari buku ash-Syiyâm; Ahkâm Wa Adâb karya
Prof.Dr.Syaikh 'Abdullah ath-Thayyar, h.109-111)
 
Blogger Templates