Subscribe:

Mari Membaca

Ads 468x60px

Social Icons

Kamis, 14 Maret 2013

SAINS SEBAGAI SUMBER MENGANGKAT PERADABAN UMAT ISLAM



Sains dalam Islam bukan saja mengambil pertimbangan akal untuk mengembangkan ilmu, malah memahami maksud perisyaratan bagi membolehkan manusia melakukan kajian dan penyelidikan mengenai tanda kebesaran Allah. Akhirnya, melakukan tadabbur atau kajian yang apabila berlakunya penemuan membawa kepada penemuan saintifik dan kekaguman serta kesyukuran terhadap kebesaran Allah.
Penemuan ini akan mendekatkan lagi manusia kepada Pencipta dengan menginsafi bahawa rahsia Pencipta adalah amat hebat dan luas. Itulah ihsan Allah kepada hamba-Nya yang tidak terhitung oleh kita. Allah mengkaruniakan akal sebagai alat untuk mengembangkan ilmu dan pemikiran. Allah mengajar nabi terdahulu mengenai sesuatu yang menjadi sumber ilmu.
Allah menganugerahkan Nabi Muhammad wahyu atau al-Quran sebagai petunjuk utama untuk manusia, khususnya untuk orang bertakwa. Rasulullah melalui pengalaman manusiawi dengan titipan Rabbani selama 23 tahun dalam pimpinan dan pedoman langsung daripada Allah.
Tarbiah Rabbani kepada Nabi Muhammad menjadikannya insan sempurna, kamil dan contoh. Peristiwa Israk dan Mikraj memberikan kekuatan kepada Nabi Muhammad untuk melalui proses pembersihan hati dan melihat bukti ghaibiah seperti balasan terhadap orang yang melakukan kebaikan dan keburukan di dunia. Tanggungjawab menerima amanah sholat adalah suatu anugerah besar menghubungkan manusia dengan Allah.
Manusia secara fitrahnya memerlukan contoh dan akhlak adalah sumber contoh terbaik. Daripadanya manusia mendapat pedoman dan sumber ikutan. Kekuatan akal dihubungkan dengan ikhtiar manusia untuk mencari, menemui dan memanfaatkan sesuatu untuk kebaikan hidup di dunia adalah terbatas. Yang ditemui oleh akal dan pancaindera masih tidak memadai bagi manusia memahami hakikat kejadian, alam dan faktor ghaibiah.
Ahli sains membuat kajian dengan menggunakan kekuatan akal menerusi penerokaan dan penyelidikan. Sekiranya kerja itu dilakukan tanpa pertimbangan untuk mendapatkan keredaan Allah, faktor ihsan akan dilupakan. Apabila faktor ihsan tidak menjadi sumber pedoman, manusia boleh menjadi angkuh dan takbur. Sesuatu yang ditemui dan didapatinya, dikatakan hasil kerjanya sendiri yang tidak ada kena-mengena dengan Pencipta.
Islam mendorong manusia melakukan kajian dan penyelidikan yang sentiasa menjadikan al-Quran sebagai pedoman dan apabila lahir sesuatu kejayaan ia selalu dikaitkan dengan Pencipta dan redanya. Keihsanan dan keinsanan memberikan asas kepada terbentuknya kesepaduan ilmu. Ilmu daripada Allah iaitu al-Quran menjadi pedoman utama untuk mengembangkan ilmu alat seperti sains dan teknologi. Ini kerana ilmu daripada Allah memberikan asas nilai, etika dan akhlak kerana penggunaan ilmu alat tanpa nilai, etika dan akhlak menyebabkan manusia lupa diri dan hilang amanah terhadap kebaikan dan manfaat ilmu.
Dalam al-Quran ada petunjuk atau perisyaratan mengenai alam, penciptaan, manusia serta iblis, syaitan dan malaikat. Petunjuk dalam al-Quran menjadi asas kepada tradisi sains dalam Islam. Asas tradisi sains dalam tradisi Barat lebih banyak menumpu kepada asas empirikal atau rasional semata-mata. Tradisi sains dalam Islam menjadikan al-Quran sebagai sumber. Dengan dorongan tadabbur atau kaji selidik, saintis Islam mengkaji objek alam dan manusia berasaskan perisyaratan itu. Hasilnya terbentuk tradisi sains yang tidak menolak faktor ghaibiah seperti kekuasaan Allah, peranan malaikat, kewujudan iblis dan syaitan. Ini kerana faktor dalam diri manusia tidak hanya terkandung kekuatan akal, malah manusia memiliki hati dan rasa yang mudah terdedah dengan pengaruh yang boleh menyelewengkan akal ke arah nilai buruk dan merosakkan.

Nilai Qurani yang menganjurkan kebaikan dan kemakrufan dalam setiap gerak kerja hidup insan memberi pedoman supaya apa saja asas ilmu yang ingin dikembangkan, mesti memberi manfaat untuk mengekal dan mengukuhkan fitrah insan. Contohnya, isu pengklonan. Jika tidak diasaskan kepada etika dan kemanusiaan tinggi, ia bakal memberi kesan buruk terhadap corak fitrah manusia dan kehidupan itu sendiri. Isu genetik juga menggambarkan penerokaan manusia untuk menyusur galur hal berkaitan keturunan, penyakit dan sebagainya. Ia bakal memberi kesan kepada corak berfikir dan gaya hidup masyarakat jika isu genetik dilihat terpisah dengan rahsia kejadian dan kebesaran Allah.
Begitu juga dengan perkembangan sains dan teknologi robotik tidak harus sampai menjadikan manusia lebih mekanistik sifatnya hingga melupakan nilai adab, kesantunan dan ketertiban.
Islam tidak menolak kepentingan sains dan teknologi. Islam juga tidak menolak ilmu sains sosial yang juga menyumbang untuk memahami manusia, masyarakat dan kehidupan. Tetapi faktor keihsanan akan sentiasa memandu manusia dengan jiwa keinsanan tinggi. Jiwa keihsanan yang tinggi menghubungkan teknologi dan sains sebagai alat dan bukannya matlamat.
Sifat sains dan teknologi akan sentiasa dinamik dan berubah. Islam tidak menolak perubahan bentuk kepada alat, asal saja maksud batini atau asasi kepada utiliti atau nilai guna alat memaparkan kebaikan dan manfaat kepada manusia.
Islam tidak menolak kewujudan alat komunikasi dan telekomunikasi bagi memudahkan kehidupan manusia. Tetapi faktor keihsanan memandu manusia supaya maklumat yang diterima dan komunikasi yang dilakukan berguna dan merapatkan hubungan baik antara seorang manusia dengan manusia lain.
Islam menolak kecanggihan teknologi dan ilmu alat yang tidak menyumbang membangunkan adab dan tamadun. Peradaban dan ketamadunan menjadi sumber perlindungan yang menawarkan etika dan kemanusiaan tinggi. Ia bukan terhasil untuk mempamerkan kesombongan dan keangkuhan sesuatu kuasa terhadap manusia lain.
Ada orang berpendapat bahawa ilmu, pengetahuan dan maklumat semuanya datang daripada Allah. Oleh kerana ia datang daripada Allah, maka ilmu, pengetahuan dan maklumat itu sudah Islamik. Kita tidak boleh bersikap ambil mudah dengan kenyataan sedemikian. Benar, ilmu, pengetahuan dan maklumat yang baik dan bermanfaat datang daripada Allah. Tetapi penyelewengan boleh dilakukan oleh manusia atau manusia tidak merujuk langsung sumber ilmu, pengetahuan dan maklumat yang menjadi perisyaratan dan petunjuk Allah.
Alam ini dengan segala isi dan ketakjubannya menggambarkan ayat Allah yang perlu diterjemah dan dibaca mengikut perspektif ihsan. Apabila faktor ihsan disingkirkan penemuan mengenai faktor alamiah hanya bersifat zahiri, tidak mendalam dan tidak menepati maksud fitrah itu sendiri. Akhirnya pemahaman manusia terhadap alam dan kehidupan ternyata dangkal, bersifat zahiri serta tidak mampu membaca hakikat dan faktor batini yang jauh lebih bersandar konsep ihsan yang sifatnya Rabbaniah.
Seperti wujud kenyataan bahawa semua manusia adalah ciptaan Allah. Kenyataan itu adalah benar. Tetapi tidak semua ciptaan Allah itu kembali kepada Allah. Meskipun mereka lahir dalam keadaan fitrah, persekitaran yang ada baik dari segi keturunan, tradisi dan amalan yang membezakan mereka itu Islam atau sebaliknya.
Hal sama berkait dengan faktor ilmu alat, ia bergantung kepada dua perkara. Pertama ada ilmu alat seperti ilmu sains sosial memerlukan faktor ihsan bagi mengembangkannya. Kalau tidak ia akan gagal memahami hakikat kejadian, penciptaan dan kemajuan. Ilmu alat yang bersifat teknologi memerlukan pereka dan penggunanya memiliki kualiti ihsan supaya pertimbangan nilai guna ilmu alat itu akan sentiasa menyumbang serta mengukuhkan kebaikan dan kesejahteraan umat manusia.
Komputer sebagai alat, tidak menjadi masalah apabila kita hubungkan dengan kemajuan. Apa yang terkandung dalam komputer sama ada dari segi perisian atau programnya berkaitan dengan perkara sama ada ia mampu mengangkat martabat insan untuk mengembangkan ilmu, pengetahuan, pemikiran dan maklumat atau tidak. Atau sebaliknya ia menjadi sumber yang memberi sumbangan terhadap kerosakan minda generasi muda.
Kesepaduan ilmu mengambil pertimbangan ihsan iaitu talian hubungan manusia dengan Allah dan manfaat hubungan manusia sesama manusia iaitu insan. Dari sudut Islam, ilmu tidak dikatakan benar dan bermanfaat sekiranya tidak datang daripada Allah. Insan boleh menyelewengkan ilmu sekiranya tidak memiliki nilai dan akhlak tinggi. Ini kerana tanpa nilai ihsan, manusia cenderung menimbulkan kerosakan terhadap manusia lain dan alam ini.
Dengan kekuatan ihsan yang ada pada manusia, ilmu bakal berkembang dengan memberi manfaat kepada manusia. Ini kerana ilmu yang baik adalah amanah daripada Allah dan manusia memiliki taklif atau tanggungjawab menguruskan ilmu untuk kebaikan manusia dan kehidupan.


TAFSIR FI ZHILALIL QURAN


A.BIOGRAFI PENULIS

Sayyid Quthb pemikir Islam (1906-1966) di kenal sebagai kritikus sastra, novelis, penair, aktivis muslim Mesir paling terkenal pada abad ke-20 dan tokoh pergerakan Ikhwanul Muslimin. Sebagai tokoh pemikir Islam , ia dapat disejajarkan dengan pemikir Pakistan  Abu A'la Maududi (1903-1979) pemikir Iran, Ali Syari'ati (1933-1977).[1]
Karya terpenting Sayyid Quthb adalah Tafsir Fi Dzilalil Qur'an dan telah diterjemahkan kedalam bahasa Inggris, In The Shade Of The Quran. Tafsir ini oleh beberapa ulama dikategorikan  ke dalam tafsir yang berorientasi sastra, budaya dan  kemasyarakatan. Cirri rafsir yang berorientasi sastra, budaya dan kemasyarakatan  yakni suatu corak tafsir yang menjelaskan petunjuk-petunjuk ayat-ayat Al-Qur'an yang berinteraksi langsung dengan kehidupan masyarakat, serta usaha-usaha preventif dalam menanggulangi penyakit-penyakit atau problematika  masyarakat berdasarkan petunjuk ayat-ayat Al-Qur'an, dengan mengemukakan  petunjuk-petunjuk tersebut dalam bahasa yang mudah difahami serta dimengerti tapi terasa indah di dengar.[2]
Sang pioneer ini bernama Sayyid Quthb Ibn Ibrahim Husein Syadzili. Lahir pada tahun 1906 di kampong Musyah kota Asyut, Mesir. Ia dibesarkan di dalam sebuah keluarga yang menitikberatkan ajaran Islam dan mencintai Al-Qur'an. Ia menyandang gelar al-hafidz sebelum berumur sepuluh tahun. Menyadari talenta anaknya orang tuanya memindahkan keluarganya ke Halwan, daerah pinggiran Kiro. Ia memperoleh kesempatan masuk ke Tajhiziah Dar Al-Ulum, nama lama Universitas Kairo.[3]
Demikian juga ayah Sayid memiliki status social yang tinggi di Wilayah itu ayah Sayid adalah orang yang terhormat dan terpandang di mata masyarakat. Ia mempunyai usia yang cukup panjang, sampai akhirnya ia menemui tuhannya ketika sang puteranya Sayid sedang melanjutkan studinya di Kairo. Sang ibu seorang wanita solehah. Ia sangat bersemangat untuk melakukan kebaikan. Ia membantu suaminya untuk mendidik anak-anak dengan pendidikan islami dan menanamkan niali-nialai agama dan prinsip-prinsipnya didalam hati mereka. Sang ibu juga menanamkan kepada mereka sifat-sifat yang mulia khususnya Sayid yang tumbuh diatas makna-makna ini yang tidak mereka tinggalkan sepanjang hidup mereka. Sang ibu dikaruniai usia yang panajang sehingga bisa melihat puteranya sebagai seorang sastrawan dan pegawai di Kairo. Sang bunda kemudian menemui sang pencipta pada tahun 1940 M. Sayid Quthub hidup ditengah-tengah empat saudara kandung dan Sayd adalah anak yang ke lima. Saudara-saurada kandung Sayid:
_ Nafisah ia tiga tahun lebih tua dari Sayid. Nafisah tidak mempunyai andil dalam aktivitas kesusasteraan maupun pemikiran seperti saudara Sayid lainnya.
_ Muhammad. Ia adalah putera kedua yang hidup dalam keluarga ini. Ia lebih muda dari Sayid dengan selisih umur sekitar 13 tahun, karena ia lahir pada bulan april 1919 ia lulusan Universitas Kairo jurusan sastera inggris serta diploma dalam bidang tarbiyah.
_ Hamidah. Ia adalah adik permpuan Sayid yang bungsu yang turut berpartisipasi dalam kegiatan kesusasteraan bersama saudara-saudaranya. Sayid juga masih mempunyai saudara kandung lainnya yang lahir sebelum Muhammad, akan tetapi meninggal sebelum usia dua tahun disamping itu juga mempunyai  saudari lainnya yang lebih tua dari aminah akan tetapi meninggal ketika masih kecil.
Sayid menempuh pendidikan dasarnya di desa dan ia menamatkan hafalan al-quran dalam usia yang masih belia, karena belum melampaui usia sebelas tahun. Al-Quran (yang sudah dihafalnya sejak kecil) mempunyai pengaruh yang besar dalam mengembangkan kemampuan sastera dan seninya dalam usia yang masih muda. Setelah terjadinya repolusi rakyat Mesir pada tahun 1919 melawan pendudukan inggris, Sayid Quthub berangkat dari desanya menuju Kairo untuk melanjutkan studi disana. Di Kairo Sayid tinggal dirumah pamannya dari pihak ibu orang Azhar (lazim disebut Azhari) sekaligus seorang sasterawan yang bernama Ahmad Husain Ustman. Melalui pamannya ini ia bisa berkenalan dengan seorang sasterawan besar, Abbas Mahmud al-Aqqad. Yang akhirnya  menjadi gurunya dalam bidang sastera., sampai akhirnya secara bertahap menjauhi faham al-Aqqad karena sebab-sebab yang bersifat sastera, pemikiran maupun ilmiyah pada pertengahan tahun 40 ia membentuk fahamnya sendiri dalam bidang sastera melalui al-Aqqad ini pula dapat berkenalan dengan partai Wafd lalu bergabung dengan barisannya ia pun menjadi seorang Wafdi (aktivis wafd) yang memiliki komitmen serta seorang partisan yang giat. Pada tahun 1930 Sayid masuk sebagai mahasiswa di Institut Darul Ulum, setelah sebelumnya menyelesaikan tingkat tsanawiyah dari Tajhiziyah Darul Ulum, kemudian lulus di Perguruan tersebut pada tahun 1933 dengan gelar Lc dalam bidang sastera dan diploma dalam bidang tarbiyah setelah lulus kuliah Sayid bekerja di departemen pendidikan  sebagai tenaga pengajar disekolah-sekolah milik departemen selama enam tahun : setahun di Suwaif dan di Dimyat, dua tahun di Kairo dan di Madrasah Ibtidaiyah Halwan, di daerah pinggiran kota Halwan.
Setelah meninggalkan partai-partai politik secara total, Sayid bergabung dengan jamaah ikhwanul muslimin, maka  Sayid Quthub menjadi sangat dihormati dan di muliakan oleh para tokoh revolusi seluruhnya ia pernah di tawarkan jabatan menteri serta kedudukan tinggi lainnya, namun di tolak oleh Sayid. Ketika Ikhwan untuk pertama kalinya berlawanan dengan pemerintah revolusi pada awal tahun 1954 maka Sayid Qutub di tangkap dalam urutan  terdepan dengan hukuman penjara 15 tahun yang pada akhirnya di keluarkan dan dipenjarakan kembali dengan kedua temannya yakni Abdul Fatah Ismail dan Muhammad Yusuf Hawwasy dengan puncaknya di eksekusi pada tanggal 29 agustus 1966. menurut pendapat Abul Hasan An Nadawi kehidupan Sayid Quthub terbagi lima tahapan:

  1. Tumbuh dalam tradisi-tradisi islam di desa dan di rumahnya
  2. Beliau pindah ke Kairo sehingga terputuslah hubungan antara dirinya dengan pertumbuhannya yang pertama, lalu wawasan keagamaanya dan akidah islamiyah menguap.
  3. Sayid mengalami periode pembimbangan mengenai hakikat keagamaan sampai batas yang jauh
  4. Sayid menelaah al-Quran karena dorongan yang bersifat sastera
  5. Sayid memperoleh pengaruh dari al-quran dan dengan al-quran itu ia terus meningkat secara gradual menuju iman.
Kita bisa membagi kehidupan islami Sayid menjadi empat pase:
  1. Fase keislaman yang bernunsa keislaman
  2. Fase keislaman  umum
  3. Fase amal islami yang terorganisir
  4. Fase jihad dan gerakan
- Adapun karya beliau anatara lain: Muhimmatus Sya'ir fil haya wa syir al jail al hadhir terbit tahun 1933
- Asy Syathial majhul terbit bulan februari 1935
- Fi Zhilalil Quran
- Asywak terbit 1947
- dan lain-lain.

B. METODOLOGI TAFSIR FI ZHILALIL QURAN
Menurut Dr. Shalah Abdul Fatah Al-Khalidi metode dan pendekatan Sayid Quthub tentang pandangan-pandangannya terhadap al-Quran dan tafsirnya serta interaksinya beliau dengannya mengalami perkembangan sejalan dengan perhatian-perhatian- perolehan-perolehan, pengalaman-pengalaman hidup beliau. Yaitu pendekatan seni artistik (manhaj fanni jamali), pendekatan pemikiran (manhaj fikri), dan pendekatan pergerakan (manhaj haroki).

C. KARAKTERISTIK
Tafsir Sayyid Quthb di susun dengan  metode Tahlili. Ia memulai penafsiran suatu surat dengan memberikan gambaran ringkas kandungan surat yang akan dikaji secara rinci. Dalam surat al-Fatihah misalnya, Sayyid Quthb mengemukakan bahwa dalam surat ini tarsimpul prinsip-prinsip akidah Islam, konsep-konsep Islam dan pengarahanya yang mengidentifikasi hikmah. Dipilihnya surat ini karena sebagai bacaan yang di ulang-ulang dalam setiap rakaat shalat serta tidak sanya shalat tanpa membacanya. [4]



[1]  Harun Nasution, 1986. hal. 145
[2]  M. Quraisy Shihab, 2006.hal.11
[3]  Harun Nasution, Op.Cit
[4]  Ibid                                              

PERNIKAHAN BEDA AGAMA


PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Pernikahan beda Agama antara muslim dengan non-muslim, apabila non musim bukan penganut agama Yahudi atau Nasrani, maka para ulama telah sepakat bahwa pernikahan itu haram, baik antara pria muslim dengan wanita non-muslimah, maupun antara pria non-muslim dengan wanita muslimah. Keharaman ini berdasarkan firman Allah berikut ini:

Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ×Žöyz `ÏiB 7px.ÎŽô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 Ÿwur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sム4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ×Žöyz `ÏiB 78ÎŽô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôtƒ n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôtƒ n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøŒÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãƒur ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ä¨$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbr㍩.xtGtƒ ÇËËÊÈ  

 “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.(QS.Al-Baqarah: 221)

Hal ini diperkuat dengan firman Allah yang lain yaitu;

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) ãNà2uä!%y` àM»oYÏB÷sßJø9$# ;NºtÉf»ygãB £`èdqãZÅstGøB$$sù ( ª!$# ãNn=÷ær&
£`ÍkÈ]»yJƒÎ*Î/ ( ÷bÎ*sù £`èdqßJçFôJÎ=tã ;M»uZÏB÷sãB Ÿxsù £`èdqãèÅ_ös? n<Î) Í$¤ÿä3ø9$# ( Ÿw £`èd @@Ïm öNçl°; Ÿwur öNèd tbq=Ïts £`çlm; ( Nèdqè?#uäur !$¨B (#qà)xÿRr& 4 Ÿwur yy$oYã_ öNä3øn=tæ br& £`èdqßsÅ3Zs? !#sŒÎ) £`èdqßJçG÷s?#uä £`èduqã_é& 4 Ÿwur (#qä3Å¡ôJè? ÄN|ÁÏèÎ/ ÌÏù#uqs3ø9$# (#qè=t«óur !$tB ÷Läêø)xÿRr& (#qè=t«ó¡uŠø9ur !$tB (#qà)xÿRr& 4 öNä3Ï9ºsŒ ãNõ3ãm «!$# ( ãNä3øts öNä3oY÷t/ 4 ª!$#ur îLìÎ=tæ ÒOŠÅ3ym ÇÊÉÈ
  
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.(QS.Al-Mumtahanah: 10).

            Demikianlah, dua ayat di atas dengan tegas melarang (mengharamkan) pernikahan muslim dan non-muslim (Musyrik), baik laki-laki muslim dengan wanita non-muslimah, maupun antara laiki-laki non-muslim dengan wanita muslimah.
Syirik adalah mempersekutukan sesuatu dengan sesuatu. Dalam pandangan agama, seorang musyrik adalah siapa yang percaya bahwa ada Tuhan bersama-Nya, atau siapa yang melakukan satu aktivitas yang bertujuan utama ganda, pertama kepada Allah dan kedua kepada selain-Nya. Dengan demikian, semua yang mempersekutukan-Nya dari sudut pandang ini adalah musryk. Namun demikian pakar-pakar Al-Quran yang kemudian melahirkan pandangan hukum-hukum mempunyai pandangan lain. Menurut mereka kata musrykat digunakan al-Quran untuk kelompok tertentuyang mempesekuukan Allah, mereka adalah para penyambah berhala, yang ketika turunnya al-Quran masih cukup banyak, khususnya yang bertempat tinggal di Mekkah. Dengan demikian , istilah al-Quran  berbeda dengan istilah keagamaan di atas.[1]
Kemudian, mengenai perkawinan kaum muslim dan non-muslim (Ahli Kitab), terdapat dua kategori. Pertama, pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan Ahli Kitab, dan kedua, pernikahan laki-laki Ahli Kitab dan perempuan Muslimah. Kedua kategori ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

A. Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Non Muslim
            Para ulama sepakat bahwa pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan non-muslim (Ahli kitab) diperbolehkan dalam syari’at islam. Pendapat ini mengacu pada firman Allah  Surat al Maidah ayat 5;

tPöquø9$# ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh©Ü9$# ( ãP$yèsÛur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# @@Ïm ö/ä3©9 öNä3ãB$yèsÛur @@Ïm öNçl°; ( àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNä3Î=ö6s% !#sŒÎ) £`èdqßJçF÷s?#uä £`èduqã_é& tûüÏYÅÁøtèC uŽöxî tûüÅsÏÿ»|¡ãB Ÿwur üÉÏ­GãB 5b#y÷{r& 3 `tBur öàÿõ3tƒ Ç`»uKƒM}$$Î/ ôs)sù xÝÎ6ym ¼ã&é#yJtã uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ƒÎŽÅ£»sƒø:$# ÇÎÈ
  
Artinya:  Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[2]  diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.

Sementara itu majlis ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa pada tanggal 1 Juni 1980 tentang haramnya pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab, maka hal itu karena didasarkan atas pertimabangan kemaslahatan yang sifatnya lokal. Meskipun fatwa tersebut diusung dengan merujuk pada dalil naqli tetap saja tidak bisa menghapus kebolehan menikahi perempuan Ahli Kitab. Sebagaimana disebut dalam surat al-Maidah ayat 5 di atas. Apabila yang dimaksud dengan wanita Ahli Kitab adalah wanita Kristiani atau wanita Yahudi di Indonesia yang menurut Imam Syafi’I tidak dikategorikan sebagai wanita Ahli Kitab.

Fatwa MUI tersebut selengkapnya sebagai berikut;
1.      Pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki non muslim adalah haram hukumnya.
2.      Seorang laki-laki muslim diharamkam mengawini wanita bukan muslim.
3.     Tentang pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita Ahli Kitab terdapat perbedaan pendapat. Setelah mampertimbangkan bahwa mafsadahnya lebih besar daripada maslahatnya, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan pernikahan tersebut hukumnya haram.[3]

Berbeda dengan pendapat Jumhur ulama (mayoritas ulama) yang membolehkan pernikahan laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab, ada beberapa ulama yang secara mutlak mengharamkan pernikahan tersebut. Mereka mendasarkan pendapatnya pada firman Allah pada surat al Baqarah ayat 221, Dan firman-Nya surat al Mumtahanah ayat 10 itu.
Menurut Ibnu Abbas hukum pernikahan dalam surat al-Baqarah ayat 221 dan surat al-Mumtahanah ayat 10 di atas dimana laki-laki muslim haram menikahi wanita musyrikah telah dihapus (mansukh) oleh surat al Maidah ayat 5 yang membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Karenanya yang berlaku adalah hukum diperbolehkannya pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab.[4]

B. Pernikahan Pria non Muslim Dengan Wanita Muslimah
Mengenai pernikahan laki-laki Ahli Kitab (non-muslim) dengan wanita muslimah, para ulama pun bersepakat atas keharamannya. Pendapat ini didasarkan atas dalil-dalil berikut:

1.      Al-Qur’an  Surat al-Maidah ayat 5 dan al-mumtahanah ayat 10.
a.      Pendapat para ulama tentang surat al-Maidah ayat 5:
Imam Ibnu Jarir ath-Thobari berkata: “Allah mengharamkan wanita-wanita mukmin untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik mana saja (baik ahli kitab maupun tidak)”. [5]
Imam al-Qurthubi berkata: “Jangan kalian nikahkan wanita muslimah dengan lelaki musyrik. Umat telah bersepakat bahwa orang musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah, karena hal itu merendahkan Islam“.[6]
Al-Baghowi berkata: “Tidak bolehnya wanita muslimah menikah dengan lelaki musyrik merupakan ijma’ (kesepakatan ulama)“. [7]
b.      Pendapat ulama tentang surat al-Mumtahanah ayat 10:
Dalam Ayat 10 Surat al Mumtahanah dengan tegas mengharamkan pernikahan laki-laki kafir dengan wanita muslimah, atau sebaliknya. Demikian penjelasan para ulama[8]. Misalnya:
Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya tafsir al Quran al ‘Adhim beliau mengatakan:

هذه الاية هي التى حرمت المسلمات على المشركين

Artinya: Ayat inilah yang mengharamkan (pernikahan) perempuan muslimah dengan laki-laki musyrik[9].
Imam asy-Syaukani juga berkata:
فر لكا تحل لا منة المؤ أن علي ليل د فيه
“ Dalam firman Allah ini terdapat dalil bahwa wanita mukminah tidak halal (dinikahi) orang kafir.”[10]

2.      Hadits Nabi
            Imam Ibnu Jarir at-Thabari dalam kitabnya yang dikenal dengan Tafsir at-Thabari meriwayatkan Hadits dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi bersabda:

نَتَزَوَّجُ نِسَاءَ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ يَتَزَوُّجُوْنَ نِسَائَنَا

“Kami (KaumMuslim) boleh menikah dengan wanita Ahli Kitab, tetapi mereka (laki-laki Ahli Kitab) tidak boleh nikah dengan wanita kita”. (Lihat Syarh Ushul Min Ilmi Ushul, Ibnu Utsaimin hlm. 527-528).

Masih dari Imam Jarir at-Thabari, riwayat lainnya dari Zaid bin Wahab bahwa Khalifah Umar ra berpesan:
“Seorang Muslim boleh menikahi perempuan Nashrani,tetapi laki-laki Nashrani tidak boleh menikahi wanita Muslimah”.
Menurut Ibnu Jarir at-Thabari meskipun Sanad hadits tersebut tidak begitu kuat,tetapi maknanya telah diterima dan disepakati oleh kaum muslimin, maka otoritasnya sebagai dalil (hujjah) dapat dipertanggungjawabkan. Senada dengan at-Thabari, Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 1/587, yang mengutip pendapat Qatadah dari Ibnu Humaid bahwa Allah telah menghalalkan dua kelompok wanita yang baik dan menjaga kehormatannya, yaitu dari kalangan Mukmin dan Ahli Kitab. Artinya diluar kelompok itu tetap haram, termasuk wanita Muslimah di nikahi oleh laki-laki non Muslim.

3.      Ijma’ Sahabat
Di kalangan para sahabat juga tidak ada seorang pun yang membolehkan pernikahan laki-laki non muslim dengan wanita muslimah. Bahkan sampai sekarang selama 15 abad, tidak ada seorang pun ulama yang menghalalkannya. Karenanya hal ini merupakan Ijma’ ( Konsensus) para sahabat dan para ulama sesudah mereka.

4.      Kaidah Fiqih
Dalam kaidah fiqih disebutkan:
الأَصْلُ فِي الأَبْضَاعِ التَّحَرِيْمُ
Pada dasarnya dalam masalah farji (kemaluan) itu hukumnya haram.
Karenanya, apabila dalam masalah farji wanita terdapat dua hukum (perbedaan pendapat), antara halal dan haram, maka yang dimenangkan adalah hukum yang mengharamkan.[11]


KESIMPULAN
            Para ulama tidak berada dalam kesamaan pendapat mengenai hukum perkawinan beda agama. Ada yang mengharamkan secara mutlak, ada yang membolehkan dengan syarat, dan adapula yang membolehkan dengan sangat longgar.
Pertama, ada pendapat yang mengatakan bahwa perkawinan beda agama haram secara mutlak, baik untuk laki-laki muslim ataupun untuk perempuan muslim. Baik terhadap ahli kitab ataupun terhadap non ahli kitab. Meskipun nantinya seputar definisi ahli kitab, para ulama juga tidak lagi bersepakat dalam satu pemahaman yang sama.       
Kedua, Saya menemukan juga pendapat ulama yang mengatakan bahwa perkawinan beda agama dibolehkan tapi dengan syarat, hanya untuk pria muslim dan hanya kepada perempuan ahli kitab. sementara bagi perempuan muslim tidak dibolehkan menikah beda agama. juga pria muslim tidak boleh menikah dengan perempuan non ahli kitab.         
Ketiga, secara mengejutkan, saya juga menemukan pendapat ulama yang menempatkan agama dalam posisi setara sehingga kemudian juga pada akhirnya mereka membolehkan perkawinan beda agama, baik untuk pria muslim maupun untuk perempuan muslim. baik terhadap ahli kitab maupun terhadap non ahli kitab.
Hemat saya, ketiga pendapat itu adalah hasil pemikiran para ulama yang harus dihormati dan dihargai. semuanya merujuk kepada al-Qur’an dan Hadits, serta menggunakan epistimologi yang sah dalam disiplin hukum Islam dalam hal ini Ushul fikih dan Qawaidul fiqh. Perbedaan yang terjadi sesungguhnya terletak pada persoalan metodologi yang digunakan. Begitupun nantinya pendapat hukum perkawinan beda agama yang kemudian kita pilih, itu hanya salah satu pendapat hukum yang ada diantara sekian banyak hazanah.


 
Blogger Templates