Subscribe:

Mari Membaca

Ads 468x60px

Social Icons

Kamis, 03 Desember 2009

Pendahuluan


Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya al-kitab (al-Quran) dan Dia tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya:sebagai bimbingan yang lurus. Untuk memperingatkan akan siksaan yang sangat pedih dari sisi Allah Dan memberi kabar gembira kepada orang-orang yang beriman yang mengerjakan amal soleh bahwa mereka akan mendapatkan pembalasan yang baik: Mereka kekal di dalam nya untuk selama-lamnya. (al-kahfi:1-3)
Shalawat dan salam bagi Nabi yang mu’jizatnya Al-Quran,Akhlaknya Al-Quran.Penghias dadanya,cahaya hatinya juga penghilang kesedihan nya adalah Al-Quran: Nabi Muhammad bin Abdullah dan keluarganya serta para sahabatnya yang beriman dengannya,mendukung dan membantunya serta mengikuti cahaya yang di turunkan kepadanya.merka adalah orang-orang yang beruntung dan seluruh orang yang mengikutinya dengan baik hingga hari kiamat.
Rabb kita telah memberikan kemulyaan kepada kita -sebagi kaum muslimin- dengan menganugrahkan kitab suci yang terbaik yang di turunkan kepada ummat manusia,Rabb kita juga telah mengutus Nabi terbaik yang pernah di utus kepada manusia.sesuai firman Allah SWT:

10. Sesungguhnya Telah kami turunkan kepada kamu sebuah Kitab yang di dalamnya terdapat sebab-sebab kemuliaan bagimu. Maka apakah kamu tiada memahaminya? (al-anbiya:10)
Kita lah kaum muslimin satu-satunya ummat yang memiliki manuskrip langit yang paling autentik yang mengandung firman Allah SWT yang terakhir yang diberikan untuk menjadi petunjuk bagi ummat manusia yang membedakan antara yang hak dengan yang batil.dan anugerah it terus terpelihara dan terjaga dari perubahan dan pemalsuan kata maupun makna.inilah yang sepatutnya kita syukuri sebagi kaum muslimin yang beriman kepada Allah dan Rosul-Nya.

Disini kami coba menguraikan redaksi ayat yang terkandung di dalam surat Al-BAqarah ayat 89 baik makna kalimat,asbab An-Nuzul, munasabah ayat sebelum maupun sesudahnya beserta penafsiranya.yang berkenaan dengan pengingkaran orang-orang yahudi, yang menjual kebenaran dengan kebathilan serta menyembunyikan apa yang dibawa Nabi Muhammad SAW dan enggan untuk menjelaskan dan mengimaninya.












Terjemahan Ayat

“Dan setelah datang kepada mereka Al Quran dari Allah yang membenarkan apa yang ada pada mereka, Padahal sebelumnya mereka biasa memohon (kedatangan Nabi) untuk mendapat kemenangan atas orang-orang kafir, Maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka la'nat Allah-lah atas orang-orang yang ingkar itu.” (al-Baqarah: 89)

A. Makna Kalimat
كتاب: kitab yang dimaksud dalam ayat ini adalah al-Qur’an seperti yang diungkapka oleh Imam Ali as-Shabuni “dia adalah al-Qur’an yang agung yang diturunkan kepada penutup para Rasul sebagai pembenar apa yang ada dalam Taurat”.
يستفتحون: maksudnya adalah meminta pertolongan Allah dengan pengutusan Nabi Muhammad saw., dikatakan juga bahwa sekali waktu mereka menggunakan berita pengutusan Nabi dari manusia dan menyimpulkan dari kitab-kitab mereka. Dikatakan juga bahwa mereka memohon kemenangan dari Allah dengan menyebut nama beliau, dan dikatakan juga bahwa mereka berkata “sesungguhnya kami benar-benar akan menolong Muhammad dari para penyembah berhala”.

B. Sababun Nuzul
Ada lima perbedaan pendapat berkaitan dengan sebab turunnya ayat ini. Pertama, sesungguhnya sebelum diutusnya Nabi Muhammad saw., dan diturunkannya al-Qur’an, mereka selalu memohon pertolongan, mereka berkata: “Ya Allah berilah keputusan serta pertolongan dengan Nabi yang ummi”. Kedua, menurut Ibnu Abbas, mereka berkata kepada musuh-musuh mereka pada waktu berperang: “Inilah seorang Nabi yang telah sampai masanya yang akan menolong kita membawa kemenangan atas kalian”. Ketiga, menurut Abi Muslim, mereka menanyakan kepada orang-orang Arab tentang hari kelahirannnya dan mensifatinya dengan begini dan begini..dan mereka mencari (kesesuaian berita pengutusan Nabi Muhammad) kepada orang-orang yang inkar atau kaum musyrikin Arab. .keempat, menurut Ibnu Abbas, Qatadah dan Suddi, ayat ini turun berkaitan dengan Bani Quraidzah dan Bani Nadr. Mereka meminta petolongan kepada Kaum Aus dan Khazraj dengan (menyebutkan berita gembira) tentang Rasululah sebelum pengutusannya. Kelima, ayat ini turun berkaitan dengan para rahib Yahudi. Jika mereka membaca dan menyebutkan Muhammad di dalam Taurat bahwa dia akan diutus dan merupakan keturunan Arab, mereka bertanya kepada kaum musyrikin Arab pada waktu itu berkaitan dengan tentang kedua sifat ini, agar mereka tahu apakah dia dilahirkan di tengah-tengah mereka agar sesuai kondisinya dengan kondisi pengutusannya.
Jika kita menganalisis, dari uraian diatas, pada dasarnya orang-orang yahudi itu bukan tidak tahu berita tentang akan diutusnya Nabi akhir zaman yang mereka yakini kedatanganya berdasarkan kitab taurat, buktinya mereka sering berdo’a dan menyebut-nyebut kedatangan utusan Nabi yang ummi agar mereka dimenangkan dari lawan-lawan mereka.tiada lain yang menyebabkan mereka inkar adalah dikarenakan sifat hasud dan dengki mereka.



C. Munasabah

Munasabah (hubungan) dengan ayat sebelumnya:
Setelah Allah mengabarkan kepada kita pernyataan orang-orang Yahudi akan ketertutupan hati mereka dari hidayah Allah serta laknat yang mereka terima disebabkan oleh keinkaran mereka, sehingga sedikit sekali di antara mereka yang beriman dan berpegang teguh kepada tali Allah. Maka, pada ayat ini Allah memperinci dengan sangat jelas awal apa bentuk keinkaran mereka, dan ayat ini juga memberikan keterangan penguat dari laknat yang sudah disebutkan pada ayat sebelumnya.

Munasabah (hubungan) dengan ayat sesudahnya:
Setelah Allah menjelaskan secara terperinci bentuk keinkaran mereka, serta keterangan penguat dari laknat yang sudah disebutkan pada ayat sebelumnya, maka, pada ayat ini Allah menjelaskan betapa buruknya keingkaran mereka. Karena keingkaran mereka disimbolkan seperti orang yang menjual diri mereka sendiri. Namun pada ayat ini Allah juga menyebutkan kedengkian sebagai sebab dari keinkaran mereka. Di samping kedua hal itu, pada ayat ini disebutkan juga bahwa mereka akan mendapatkan murka dan siksa yang pedih. Jadi, jelas sekali hubungan antara ketiga ayat ini dan di antara ketiganya saling menjelaskan.
Disini kita bisa melihat segi kemi’jizatan dan keindahan Al-Qur’an, antara ayat yang satu dengan yang lainya saling berpadu mengokohkan dan membenarkan dan tidak bertentangan.

82. Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.


D. Penafsiran
Secara umum ayat ini menerangkan tentang sikap orang-orang Yahudi sebelum dan setelah diutusnya Nabi Muhammad saw., namun untuk lebih memperinci penafsirannya ada baiknya kita membaginya ke dalam beberapa potongan ayat:
Pertama, sikap orang-orang Yahudi sebelum diutusnya Nabi Muhammad
ولما جاءهم كتاب من عند الله مصدق لمامعهم وكانوامن قبل يستفتحون على الذين كفروا
Fakhruddin Ar-Razi mengatakan bahwa semua ahli tafsir sepakat yang dimaksud dengan “kitab” dalam ayat ini adalah al-Qur’an. Al-Qur’an sendiri merupakan pembenar dari kitab-kitab yang turun kepada mereka sebelumnya. Al-Alusi mengatakan “Hal itu karena dia (al-Qur’an) mencakup segala berita yang berkaitan dengan kitab-kitab sebelumnya, maka membenarkannya memang dibutuhkan. Dan karena nilai kemukjizatannya, dia tidak membutuhkan lagi untuk membenarkan yang lain (selain kitab-kitab sebelumnya)”. Pendapat yang lebih spesifik diungkapkan oleh Syaikh Nawawi al-Bantani, “(yang dimaksud dengan “mushaddiqun”) yaitu sesuai dengan apa yang terdapat dalam kitab Taurat, baik dalam persoalan tauhid maupun sifat Nabi Muhammad yang mereka dustakan”.
Mereka memohon pertolongan (untuk memenagkan perang) atas kaum musyrikin jika mereka memerangi, dan mereka mengatakan: “Ya Allah tolonglah kami dengan Nabi yang diutus di akhir zaman yang kami temukan perangainya dan sifatnya di dalam Taurat”.

Kedua, sikap orang-orang Yahudi setelah diutusya Nabi Muhammad saw.
فلماجاءهم ماعرفواكفروابه
Yang dimaksud dengan apa yang mereka ketahui di sini menurut az-Zamakhsyari adalah kebenaran (dari berita pengutusan Nabi Muhammad seperti yang terdapat dalam kitab Taurat mereka). Namun pendapat yang lebih spesifik disampaikan oleh Wahbah Zuhaili, “setelah datang kitab dari sisi Allah yaitu al-Qur’an yang diturunkan kepada Muhammad, sebagai pembenar bagi Taurat, serta sebagai penguat sifat Nabi yang mereka ketahui di antara mereka, mereka kemudian inkar karena sikap hasud kepada masyarakat Arab dan menyangkal apa yang telah mereka akui, serta sombong dalam menerima dan menjawab ajakannya, sebagai bentuk penghinaan atas semua Rasul, padahal mereka tahu bahwa beliau adalah utusan Allah”.
Ar-Razi menjelaskan beberapa hal yang menyebabkan mereka inkar setelah diutusnya Nabi Muhammad saw. Pertama, mereka menduga Nabi terakhir yang diutus ini berasal dari keturunan Bani Israel, karena sebelumnya nabi-nabi yang diutus mayoritas dari keturunan mereka. Dan mereka memberi kabar gembira serta mengajak manusia ke dalam agama mereka. Maka, tatkala Allah mengutus Nabi Muhammad, orang Arab yang justru dari keturunan Ismail, hal itu jelas memberatkan mereka sehingga kemudian mereka memperlihatkan kedustaan dan mengingkari jalan yang telah mereka yakini sebelumnya. Kedua, dengan melegitimasi kenabian Muhammad, maka hal itu mengharuskan mereka melepaskan kekuasaan dan harta mereka. Oleh karena itu mereka pun menolak dan terus mengingkarinya. Ketiga, mungkin juga mereka menganggap bahwa Nabi Muhammad hanya diutus untuk masyarakat Arab saja. Maka dari itu mereka pun mengingkarinya.

Ketiga, laknat Allah kepada orang-orang kafir.
فلعنة الله على الكافرين
Syaikh Nawawi al-Bantani mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan laknat Allah adalah dijauhkannya seseorang oleh Allah dari segala kebaikan akhirat. Alasan dari pendapat beliau ini dijelaskan oleh Ar-Razi “karena orang yang dijauhkan dari kebaikan-kebaikan dunia saja sebenarnya dia belum bisa disebut sebagai orang dilaknat”.
Namun, dari potongan ayat yang terakhir ini ada beberapa perbedaan penafsiran, apakah yang dimaksud dengan orang-orang kafir di sini hanya terbatas kepada orang-orang Yahudi saja atau juga berlaku bagi golongan selain mereka.
Pertama, adalah para mufassir yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang inkar di sini adalah khusus bagi orang-orang Yahudi saja. As-Shabuni mengatakan “Yaitu laknat Allah atas orang-orang Yahudi yang inkar akan (pengutusan) Nabi Muhammad sebagai penutup para Rasul.” Pendapat ini diperkuat oleh Abu Hayyan al-Andalusi “Ketika Kitab (al-Qur’an) datang dari sisi Allah, mereka mengingkarinya dan menutupi apa yang telah mereka akui sebelumnya. Hal itu merupakan penghinaan kepada pengutus (Allah) dan yang diutus (Muhammad). Allah pun mencapakkan kehinaan dan pengusiran kepada mereka. Penyebutan “laknat Allah” merupakan bentuk mubalaghah (berlebih-lebihan). Karena siapapun yang dilaknat Allah maka, dia memang benar-benar dilaknat”.
Kedua, mufassir yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang inkar dalam potongan terakhir ayat ini adalah orang-orang Yahudi dan golongan-golongan selain mereka. Wahbah Zuhaili mengatakan “Maka laknat Allah bagi setiap orang yang inkar baik dari Yahudi dan selain mereka. Karena (objek) kufur (dalam ayat ini) adalah terhadap dakwah Islam”.

E. Kesimpulan

Dari penjelasan-penjelasan yang sudah penulis paparkan di atas, ada beberapa hal yang bisa kita tarik sebagai kesimpulan:
 Secara umum ayat ini menerangkan tentang sikap orang-oarang yahudi. baik sebelum maupun sesudap diutusnya Nabi Muhammad SAW.
 Sebelum diutusnya nabi Muhammad SAW mereka orang-oarang yahudi selalu memohon kepada Allah agar mereka di beri keputusan dan pertolongan dari Nabi yang ummi.
 Bahawa, pengutusan Nabi Muhammad SAW itu sebelumnya sudah diberitakan di dalam kitab taurat. Baik dari keturunan siapa, maupun yang menjadi sifat-sifatnya.
 Al-Qur’an adalah pembenar dari kitab-kitab yang di turunkan sebelumnya, dan karena nilai kemu’jizatanya dia tidak butuh lagi untuk membenarkan yang lain, selain kitab-kitab sebelumnya.
 Ayat-ayat Al-Qur’an itu saling berkaitan. baik antara ayat yang satu dengan ayat yang lainya, saling menguatkan dan membenarkan.
 Ada beberapa faktor yang menyebabkan orang-orang yahudi inkar:
a. Karena kedengkian dan sifat hasud mereka.
b. Karena Nabi Muhammad SAW di utus dari keturunan orang arab.
c. Mereka mengira Nabi Muhammad SAW di utus khusus untuk orang-orang arab saja.
 Mengutif pendapat Wahbah Zuhaili, bahwa laknat Allah itu bagi setiap orang yang inkar baik yahudi maupun selain mereka. Karena (objek) kufur (dalam ayat ini) terhadap dakwah islam
DAFTAR PUSTAKA

Ar-Razi, Fakhruddin, Tafsir al-Fakhrurrazi Jilid I, Beirut: Darul Fikr, 2005, Cet.
Al-Khawarizmi, Abi al-Qasim Jarullah Mahmud bin Umar az-Zamakhsyari, Al-Kasysyaf Juz I, Fijalah: Maktabah Misra, tth.

Al-Gharnathi, Muhammad Yusuf Abu Hayyan al-Andalusi, Al-Bahrul Muhith Juz I, Beirut: Darul Fikr, 1992.

Al-Baghdadi, Abul Fadl Shihabuddin as-Sayyid Mahmud al-Alusi, Ruh al-Ma’ani Juz I, Beirut: Darul Fikr, 1994.

Ash-Shabuni, Muhammad Ali, Shafwah at-Tafasir Jilid I, Kairo: Darul Hadis, tth.
Az-Zuhaili, Wahbah, At-Tafsir al-Munir Jilid I, Damaskus: Darul Fikr, 2007.

Al-Jawi, Muhammad Nawawi, Marah Labid Tafsir al-Munir Juz I, al-Haramain Jaya.

al-Ashfahani, Abi al-Qasim al-Husain bin Muhammad bin al-Mufaddal ar-Raghib, Mufradatu Alfadl al-Qur’an, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiah, 2008.

Zakat Profesi

A.PEDAHULUAN
Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus di laksanakan oleh setiap orang islam yang beriman dan mampu secara syara’ karena termasuk rukun islam yang ke tiga. Sedangkan zakat itu sendiri menurut para ulama’ ada dua macam yaitu;zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal(kekayaan) yang wajib di keluarkan zakatnya para ulama’ berbeda pendapat tentang jenis kekayaan yang wajib di zakati, Ada yang mengkategorikan penghasilan tetap atau profesi termasuk sesuatu yang harus di keluarkan zakatnya kalau sudah memenuhi syarat dan ada yang tidak. Menurut Prof. Dr. M. Yusuf Qardhawi, di antara harta benda yang wajib di keluarkan zakatnya adalah zakat pencarian dan profesi serta zakat saham dan obligasi. Dalam makalah ini kami akan mencoba membahas tentang zakat profesi. Bagaimana hukumnya, profesi apa saja yang wajib zakatnya, dan sebagainya. Oleh karena itu kritik, saran dan masukan dari teman-teman sangat kami harapkan guna sempurnanya makalah ini, tak lupa kami ucapkan beribu-ribu terima kasih kepada Ibu Asriati M.A yang telah membimbing dan mengarahkan kami hingga makalah ini bisa terselesaikan. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.
B.PENGERTIAN
Zakat berasal dari kata dasa’’zaka’’artinya berkah,tumbuh,bersih dan baik. Menurut etimologi zakat adalah mengharap berkah,membersihkan jiwa. Sedangkan menurut terminologi zakat adalah;
1.Sejumlah harta tertentu yang di wajibkan oleh Allah di serahkan kepada orang-orang yang berhak.
2.-Mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah, sebagai sedekah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hokum islam.
3.Sejumlah harta yang di keluarkan oleh seseorang dari haknya Allah kepada fakir miskin.
Menurut pemerintah DKI Jakarta, jenis kekayaan yang wajib dikelurarkan zakatnya adalah:
a. Tumbuh-tumbuhan
b. Emas dan perak
c. Perusahaan, perdagangan, pendapatan dan jasa
d. Binatang ternak
e. Penghasilan tetap
Menurut Prof. Dr. M. Yusuf Qardhawi, harta benda yang wajib dikeluarkan hartanya adalah sebagai berikut:
a. Zakat binatang ternak
b. Zakat emas dan perak
c. Zakat kekayaan dagang
d. Zakat pertanian
e. Zakat madu dan produksi hewani
f. Zakat investasi pabrik, gedung dan lain-lain
g. Zakat pencarian dan profesi
h. Zakat saham dan obligasi

B.PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN ZAKAT PROFESI
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Firman Allah :

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. ( QS.Al-Baqarah : 267 )

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”. (QS.At-Taubah : 34 )


“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. ( QS.At-Taubah : 103 )

Pada masa Nabi Muhammad, kehidupan perekonomian lebih banyak bertumpu pada sector pertanian dan peternakan. Sekarang, kehidupan perekonomian lebih banyak berkisar pada sector industri dan jasa.

Perlu diketahui bahwa dalam tataran fiqih Islam, penghasilan yang diperoleh wiraswastawan, seperti dokter atau konsultan, dikenal dengan istilah al-maal al-mustafad. Itulah perkembangan ekonomi umat manusia.

Maka tidak mengherankan, banyak jenis kekayaan berikut rinciannya yang sangat menonjol dan terkadang menjadi kebanggaan kelas yang belum disinggung sama sekali oleh Rasulullah SAW. Kategori tijarah masih terbatas pada jual-beli barang, belum mencakup jual-bali jasa keahlian atau profesi. Namun itu tidak berarti kekayaan tersebut
Tidak wajib dizakati walau Nabi tidak membicarakannya.

Menyangkut soal zakat profesi ini, memang ada beragam pendapat. Banyak Ulama yang mewajibkan zakat atasnya, tetapi tidak sedikit Ulama yang tidak mewajibkannya dan sebagai konsekuensinya ia hanya membayar infak. Dua argument mereka bisa dilacak dan ditelusuri, diantaranya :

a. Kata anfiqu pada surah Al-Baqarah ayat 267 serta surah At-Taubah ayat 34 tidak bisa diartikan sebagai “zakat”, mestilah menggunakan lafazh al-shadaqaat atau al-zakah.
b. Kata maa kasabtum dalam surah Al-Baqarah ayat 267 dinilai kelompok ini sebagai ‘am yang makhsus. Yakni ‘am yang telah ditakhsis (dikhususkan) dengan zakat tijarah (perdagangan). Ketetapan ini telah diberlakukan pada zaman Nabi SAW. Oleh karena itu, tidak dibenarkan menambah lagi dengan zakat jenis baru, misalnya zakat profesi. Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqih yang berbunyi: “Menggunakan dalil ‘am sesudah di- takhsis itu tidak dapat diterima”.
c. Zakat itu merupakan ibadah mahdah. Oleh karena itu ia tidak dapat berdasarkan ijtihad tetapi harus melalui dalil dan keterangan yang betul-betul tegas, jelas dan valid. Hal ini sesuai dengan kaidah: “Pada dasrnya ibadah itu terlarang sehingga ada dalil yang memerintahnya”.
d. Sesuai dengan makna surat Al-Maaidah ayat 3 bahwa agama Islam itu adalah agama yang sudah sempurna. Manusia tidak dapat dibenarkan membuat ketentuan-ketentuan baru, baik yang bersifat menambah atau yang bersifat mengurangi. Menetapkan adanya hukum wajib bagi zakat profesi sama halnya dengan memberikan ketentuan tersebut, dan hal itu dilarang.

Demikianlah argumen yang disodorkan oleh mereka yang menolak kewajiban zakat profesi ini.

Jika kita amati nash, baik dalam Al-Qur’an maupun hadits, tidak akan dijumpai adanya zakat profesi sebagaimana tidak akan dijumpai kewajiban zakat untuk mata uang, sertifikat berharga, saham, dan obligasi. Namun hal itu tidak berarti bahwa harta-harta tersebut tidak wajib dizakati.

Menyangkut zakat profesi, baik MUI maupun BAZIS DKI telah menetapkan kewajiban zakatnya. Memang zakat adalah ibadah mahdah ( ibadah murni ) tapi mahadah maaliyyah. Artinya, ibadah yang sangkut-pautnya dengan masalah harta; jika ada harta dan cukup nishabnya maka wajib zakat atasnya. Berbeda dengan shalat yang dikenal dengan mahdah badaniyyah ( ibadah yang bersangkut-paut dengan fisik ) atau dengan haji yang disebut mahdah badaniyyah wa maaliyyah ( ibadah yang bersangkut-paut dengan fisik dan harta ). Demikian pula dengan profesi. Profesi apa saja yang ia lakukan, jika ada harta dan cukup nashab, maka kewajiban zakat sudah datang kepadanya.

Semuanya tetap wajib dizakati dengan jalan menganalogikan dengan kewajiban harta lainnya. Alasannya, profesi adalah pekerjaan, maka setiap orang yang bekerja, baik dokter, konsultan bahkan petani pedagang semuanya adalah profesi ( dan karena itu harus mengeluarkan zakatnya dari profesi yang digelutinya ). Dalam pertanian kadar zakatnya 5-10% dan dalam perdagangan 2,5%. Semua itu didasarkan pada profesinya masing-masing sebagai petani atau pedagang. Maka jika dalam pertanian dan perdagangan saja ada zakatnya, mengapa pada profesi lainnya tidak?

Di samping itu adalah bahwa kata maa kasabtum dalam surah Al-Baqarah ayat 267 itu bersifat umum, meski sudah ddi-takhsis-kan oleh berbagai hadits dan dalil lainnya. Norma hukum yang terdapat baik dalam surah Al-Baqarah tersebut maupun dalam hadits-hadits lainnya yang dinilai pihak pertama sebagai pen-takhsis adalah sama. Oleh karena itu keumuman kata maa kasabtum tersebut tetap berlaku secara utuh, termasuk harta yang dihasilkan melalui profesi tertentu. Pemahaman seperti ini sesuai dengan kaidah ushul fiqih yang berbunyi : “Menyebutkan sebagai satuan dari lafazh ‘aam yang sesuai dengan hukumnya, tidak mengandung ketentuan takhsis”.

Selain itu, juga perlu diketahui bahwa zakat itu mengandung makna ijtima’iyyah. Fungsi zakat, seperti disebutkan dalam berbagai ayat Al-Qur’an dan Hadits adalah untuk merealisasikan keadilan yang menjadi tujuan Islam, mensucikan harta benda dan mempersempit jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Untuk itu, mewajibkan zakat profesi sekalipun tidak ada teks khusus yang secara tegas dan jelas mengupas masalah ini, namun dengan melihat fungsi dari zakat itu sendiri, kiranya mewajibkan zakat profesi adalah lebih dekat dengan semangat dan rooh dari zakat itu sendiri.

Dalam Al-Qur’an secara tegas dinyatakan ,” Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik”. (QS. Al-Baqarah : 267 ). Kata kasabtum dadlam ayat di atas, dalam istilah sekarang adalah zakat profesi. Maka ayat di atas juga sekaligus menegaskan kewajiban adanya zakat profesi.


2. BESAR KADAR ZAKAT PROFESI

Sebelum membahas kadar besarnya zakat profesi, perlu didudukkan bahwa profesi itu ada yang tradisional seperti petani dan nelayan, dan ada juga profesi yang professional penghasilannya seperti konsultan dan dokter. Jadi tidak dapat disamakan antara mereka yang berprofesi nelayan dengan mereka yang berprofesi konsultan. Demikian pula, tidak dapat disamakan antara dokter yang sekali suntik Rp 5.000,- dengan dokter yang sekali suntik Rp 50.000,- Kalau besar zakatnya disamakan, tentu hal itu tidak adil.

Para pakar hukum Islam, seperti Dr. Yusuf Qardhawi, Dr. Abdul Halim Uwais dan Dr. Panjani mempunyai kecenderungan bahwa zakat profesi yang bisa mendapatkan hasil besar maka zakatnya bisa sampai 20% dengan diqiyaskan (dianalogikan) pada harta rikaz (harta temuan).

Akan tetapi kita harus tahu standard yang baku untuk semua zakat berkisar antara 2,5-20%. Setiap orang dapat berpendapat, tergantung ke mana ia menganalogikan. Kalau zakat profesi itu diqiyaskan pada zakat perdagangan, maka zakatnya adalah 2,5% dan jika pada zakat pertanian, maka kadar zakatnya berkisar antara 5-10%, sedangkan kalau pada barang temuan (rikaz), msks kadarnya sebesar 20%. Tapi kita harapkan kelak ada satu standar yang bisa dijadikan patokan bagi ummat.



C. KESIMPULAN

Zakat profesi wajib dikeluarkannya zakatnya apabila mencapai batas nisab. Dan nisabnya nishab zakat penghasilan dengan hasil pertanian. Nishabnya senilai 520 kg beras, sedangkan kadarnya dianalogikan dengan emas yaitu 2,5 %. Meskipun merupakan hasil ijtihad para ulama sekarang. Namun Rasa keadilan, serta hikmah adanya kewajiban zakat, mengantar banyak ulama masa kini memasukkan profesi-profesi tersebut dalam pengertian "hasil usaha kamu yang baik-baik" . Dengan harapan zakat akan dapat membersihkan dan menyucikan harta, dan menambah rasa syukur terhadap Allah atas rizki yang telah diberikan-Nya.




DAFTAR PUSTAKA

Yafie, Ali “Menjawab Seputar Zakat, Infaq dan Sedekah”, PT. Raja Grafindo Persada, 2002
Sabiq, Sayyid “Fikih Sunnah” Juz 1 MESIR, Darul fath, 1999
Fadlullah, Cholid “Mengenal Hukum Zis” BAZIS DKI JAKARTA,1993
Www muslim.or.id
 
Blogger Templates